Kabupaten Bekasi, zonamerdeka.com – Satlantas Polres Metro Bekasi kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kabupaten Bekasi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat jumlah antrean dan kuota pelayanan setiap hari terbatas.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.
Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru perlu menyiapkan KTP asli, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat, kemudian mengikuti seluruh tahapan administrasi, ujian teori, dan ujian praktik sesuai peraturan Kepolisian.
Mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120.000, sedangkan SIM C sebesar Rp100.000. Untuk perpanjangan SIM C, biaya yang dikenakan sebesar Rp70.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000, sedangkan asuransi kecelakaan diri bersifat opsional dengan biaya Rp30.000.
Satlantas Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan maupun pembuatan SIM dapat berjalan lebih cepat dan tertib.
Masyarakat juga disarankan memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polres Metro Bekasi apabila terdapat perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan. (Fandy)