Bangka, zonamerdeka.com - Kejaksaan Negeri Bangka, akhirnya menetapkan tersangka, mantan Ketua Koni Bangka, (M) dan bendahara Koni Bangka (Lf) dugaan kasus penyelewengan dana hibah Koni Bangka tahun anggaran 2022-2023. Ke dua tersangka ditahan, M tahanan rumah dan Lf di LP Bukit Semut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, SH.MH, didampingi Kasi Intel, Oslan Pardede dalam konferensi pers Kamis (25/06/2026) sore men jelaskan penetapan tersangka dan penahanan, berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik. Ke dua tersangka sebagai pengurus KONI Bangka periode 2019-2023, dugaan pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah Koni Bangka, "Penetapan tersangka, setelah BPKP melakukan penghitungan dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.526.100.000;, " jelas Herya Sakti Saad.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, menambahkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan para atlet, namun oleh para tersangka dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Kedua tersangka usai ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, "Untuk Lf kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat sebagai tahanan rutan, dan sementara M ditetapkan sebagai tahanan kota atas dasar yang bersangkutan mengalami penyakit stroke,"terang Herya Sakti Saad.
Sementara, mantan Ketua Koni Bangka M saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bangka, menggunakan kursi roda, kepada sejumlah wartawan menegaskan membantah tudingan atas penyelewengan dana hibah Koni Bangka, "Sepeserpun saya tidak menerima uang tersebut dan saya lakukan atas perintah pimpinan daerah ini, " tegas M. (heru)
