Bangka

Satpol PP Bangka Sita Ratusan Rokok Ilegal

Oleh admin5/25/2026 08:09:00 pm

 


Bangka, zonamerdeka.com - Tim jajaran Satpol PP Kabupaten Bangka dalam penertiban rokok ilegal, menyita 214 kotak rokok ilegal yang diedarkan di 8 kecamatan yang ada di daerah ini. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, diruang kerjanya, Senin (25/05/2026). 


Dijelaskan bahwa rokok rokok ilegal itu datang dari luar Bangka dan sangat bebas diperjual belikan di Kabupaten Bangka. Maka kita melakukan penertiban, karena rokok ilegal tanpa cukai tersebut jelas merugikan negara, "Dalam penertiban kita sita 214 kotak rokok ilegal yang beredar di 8 kecamatan yang ada didaerah ini. Sewaktu penertiban ada pedagang yang melawan, namun tetap kita tertibkan, "ujar Achmad Suherman. 


Dia menambahkan, rokok ilegal beredar diwarung, toko didaerah ini, sangat bebas sekali. Dalam arti para pedagang terang terangan menjual rokok ilegal tersebut dipajang diwarung-warung maupun toko. Kemudian kita himbau kepada para pedagang agar jangan menjual rokok ilegal, karena sangsinya hukuman pidana, "Mungkin Satpol PP dalam penertiban masih sebatas peringatan dan pendekatan. Namun kalau nantinya tetap membandel dan pihak kepolisian turun, sangsi hukuman pidana. Bahkan izin buka toko bisa dicabut," jelas Achmad Suherman. 


Menanggapi sejak kapan rokok  ilegal beredar didaerah ini? Achmad Suherman mengatakan sudah lama sebenarnya. Tentunya rokok ilegal merugikan negara. Dimana rokok tersebut tanpa cukai, sehingga pendapatan negara berkurang. Misal 1 kotak itu harganya Rp.20.000; dan cukainya 50 persen, berarti negara rugi Rp.10.000; Kalau setiap harinya beredar rokok ilegal dan kita biarkan, "Tentu negara bisa miliaran rupiah ruginya. Untuk itu kita tetap akan terus pantau melakukan penertiban beredarnya rokok ilegal, " terangnya. (heru)

Baca Juga: Bangka