Jakarta, zonamerdeka.com - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus bermunculan di berbagai daerah kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan negara dalam membangun sistem perlindungan anak yang kuat, terstruktur, dan berkelanjutan.
Dalam beberapa pekan terakhir, publik kembali diguncang sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menilai meningkatnya kasus tersebut bukan sekadar persoalan kriminalitas biasa, melainkan bukti bahwa perlindungan anak belum ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan negara.
Menurutnya, hingga hari ini pendekatan pemerintah masih cenderung reaktif, yakni bergerak setelah kasus viral dan mendapat perhatian publik.
Sementara langkah preventif yang seharusnya menjadi benteng utama perlindungan anak justru masih sangat minim.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus berulang karena negara belum serius membangun sistem pencegahan yang kuat. Anak-anak masih berada dalam ruang yang rentan tanpa perlindungan yang memadai,” ujar Agustinus Sirait.
Ia menyoroti belum adanya alokasi anggaran yang memadai untuk program pencegahan berbasis edukasi dan sosialisasi masif di masyarakat. Padahal, menurut berbagai penelitian, edukasi sejak dini menjadi salah satu cara paling efektif untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Data dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak masih berada pada angka yang mengkhawatirkan.
Sepanjang tahun 2025, Komnas PA menerima sebanyak 2.566 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling dominan.
Ironisnya, banyak kasus justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, hingga lembaga pendidikan keagamaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih memiliki banyak celah serius, terutama dalam aspek pencegahan, pengawasan, dan edukasi publik.
Anak-anak masih berada dalam situasi rentan karena belum tersedianya sistem perlindungan yang kuat dan merata di berbagai daerah.
Komnas Anak menilai lemahnya edukasi publik membuat masyarakat masih belum memiliki pemahaman utuh mengenai tanda-tanda kekerasan seksual, pola grooming, hingga mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
“Banyak anak akhirnya memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana.
Ini terjadi karena literasi perlindungan anak belum dibangun secara serius dan sistematis,” lanjutnya.
Selain persoalan edukasi, Agustinus juga menyoroti masih minimnya fasilitas rumah aman dan pusat rehabilitasi anak di berbagai daerah.
Kondisi tersebut membuat banyak korban tidak mendapatkan pendampingan psikologis secara optimal setelah mengalami trauma.
Tidak hanya korban, anak yang menjadi pelaku juga dinilai membutuhkan pendekatan rehabilitatif dan pembinaan yang serius agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Namun hingga kini, fasilitas rehabilitasi khusus anak masih sangat terbatas.
“Negara tidak bisa hanya fokus pada penindakan hukum. Pemulihan korban dan rehabilitasi anak pelaku juga harus menjadi perhatian.
Sayangnya, rumah aman dan pusat rehabilitasi anak masih sangat minim di banyak daerah,” tegasnya.
Komnas Anak mendorong pemerintah pusat maupun daerah segera menyusun kebijakan perlindungan anak yang lebih konkret, termasuk memperbesar anggaran untuk kegiatan preventif seperti edukasi di sekolah, kampanye publik, pelatihan guru dan orang tua, hingga pembentukan sistem pengawasan berbasis masyarakat.
Agustinus menegaskan bahwa perlindungan anak seharusnya tidak dipandang sebagai program seremonial semata, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga masa depan bangsa.
“Jika negara gagal melindungi anak-anak hari ini, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan Indonesia sendiri.
Perlindungan anak harus menjadi gerakan nasional yang nyata, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.