Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bangka Ungkap Kasus Pencabulan anak dibawah Umur

03 March 2026 | 8:18 PM WIB | Last Updated 2026-03-03T13:18:22Z

 


Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (3/3/2026). Kasus terjadi di wilayah kecamatan Mendo Barat, terhadap anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).Terduga pelaku Udn, saat ini diamankan di Polres Bangka. 


Dijelaskan Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, bahwa peristiwa berawal dari laporan kakak korban yang menyampaikan kepada keluarga, bahwa berdasarkan informasi dari teman bermainnya, korban sudah beberapa kali diajak pelaku pergi kekebun pelaku yg tidak jauh dari rumah pelaku. Pada saat pergi kekebun tersebut teman korban sempat mengikut korban dari belakang, tanpa sepengetahuan pelaku,

" Kita lihat dari kejauhan, melihat pelaku membuka baju korban dan kejadian tersebut diketahui oleh teman korban sebanyak dua kali. Mendengar informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, "terangnya.


AKP Era Anggraini, menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial UDN sebagai terduga tersangka dalam kasus tersebut.


"Terduga tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, " jelasnya. (heru)