Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Pringsewu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan SOTK

03 March 2026 | 6:02 PM WIB | Last Updated 2026-03-03T11:02:30Z

 


PRINGSEWU, zonamerdeka.com - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu yang digelar Selasa (3/3/2026). 


Bupati Pringsewu H.Riyanto pamungkas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD kabupaten Pringsewu.


Atas dukungan, saran, dan masukan konstruktif terhadap upaya penataan perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan proporsional.


Menurut Bupati, penataan perangkat daerah dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui kajian komprehensif berbasis analisis jabatan, analisis beban kerja, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan riil pelayanan publik di kabupaten Pringsewu.


Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga menanggapi sejumlah usulan fraksi, antara lain terkait penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah, penyesuaian tipologi organisasi, serta penguatan fungsi pelayanan publik. Bupati menegaskan bahwa setiap perubahan struktur organisasi tidak semata bersifat administratif, namun harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Prinsip utama yang kami pegang adalah tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat manfaat. Struktur organisasi harus ramping namun kaya fungsi, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik secara optimal,” ujar Bupati.


Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut secara cermat dan bertanggung jawab bersama DPRD, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran, profesionalisme aparatur, serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan.


Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Pringsewu.(Yon)