Notification

×

Iklan

Iklan

Dihimbau Kepala Daerah di Babel, Yang Belum Mengajukan WPR, Segera Mengajukan WPR

04 March 2026 | 8:11 PM WIB | Last Updated 2026-03-04T13:11:20Z

 


Foto Ir Agung Setiawan MM Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Fraksi NasDem.


Bangka, zonamerdeka.com - Dihimbau kepala daerah yang ada di Kepulauan Provinsi Bangka Belitung, untuk segera mengajukan penetapan WPR (Wilayah Penambangan Rakyat) di wilayah masing-masing. Hal itu dikatakan Ir.Agung Setiawan.MM Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Fraksi NasDem, ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (04/03/2026). 


Dijelaskan bahwa himbauan bertujuan untuk melegalkan tambang rakyat dan meminimalisir penambangan ilegal. Disisi lain untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya dari 6 kabupaten di wilayah ini, baru 3 kabupaten yang telah mengajukan penetapan WPR ke DPRD Bangka Belitung, 

"Yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Sementara untuk 3 kabupaten lainnya seperti Bangka Induk, Bangka Barat dan Belitung belum mengajukan WPR. Jadi sebelum 3 Kabupaten yang buat baru ini belum disahkan oleh kementrian, kita harap kepala daerah yang belum mengajukan  segera mengajukan penetapan WPR diwilayah masing masing,"terang Agung Setiawan. 


Politisi Partai NasDem Babel ini menambahkan, bahwa sebelum berkas diajukan seyogianya,  lahan yang akan dijadikan wilayah penambangan rakyat ini memiliki sumber cadangan yang melimpah dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pertimahan. Tentunya DPRD membuat perda ini, semata mata untuk membantu pemerintah daerah agar masyarakatnya dapat menambang dengan legal tanpa harus dikejar kejar oleh aparat.


"Perda dibuat  guna memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral secara legal dan terkontrol, "ujar Agung Setiawan. (heru)