Notification

×

Iklan

Iklan

Purbaya Wajibkan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

18 February 2026 | 6:37 PM WIB | Last Updated 2026-02-18T11:37:02Z

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetapkan 58,03 persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

zonamerdeka.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru pengelolaan Dana Desa 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi ini berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Dalam beleid itu, pemerintah memfokuskan pendanaan untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

Alokasi yang ditetapkan sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.

Nilainya mencapai Rp 34,57 triliun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (3).

Total pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun.

Artinya, sekitar Rp 26 triliun menjadi Dana Desa reguler.

Dana tersebut berada di luar alokasi untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

Penggunaan Dana Desa untuk dukungan KDMP diarahkan secara rinci.

Dana dimanfaatkan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai.

Termasuk pembangunan pergudangan dan kelengkapan KDMP.


Fokus Penggunaan Dana Desa

Dalam Pasal 20 ayat (1), Dana Desa difokuskan untuk pembangunan berkelanjutan.

Antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa.

Kemudian penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa juga menjadi prioritas.

Selain itu, program ketahanan pangan dan lumbung energi desa.

Dukungan implementasi KDMP juga ditegaskan dalam aturan tersebut.

Pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai turut diatur.

Infrastruktur digital dan teknologi desa juga menjadi bagian prioritas.

Termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.


Skema Penyaluran Dipisah

Skema pencairan Dana Desa dipisahkan secara eksklusif.

Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan Dana Desa kabupaten/kota.

Kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa.

Sementara Dana Desa untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara.

Dana itu masuk ke rekening penampung penyaluran dana.

Penyaluran dilakukan setelah dokumen persyaratan diterima lengkap dan benar.

Dokumen tersebut disampaikan oleh bupati atau wali kota.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) regulasi tersebut. ***

(man)