Foto Kejari Bangka, Herya Sakti Saad dan Kadin Sosial Bangka, Baharudin Bafa
Bangka, zonamerdeka.com - Penerapan pidana kerja sosial, ke Dinas Sosial Bangka, menjadi yang pertama kali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad.SH.MH, pada giat penyerahan terpidana kerja sosial, Junedy Saputra ke Dinas Sosial Bangka, Kamis (26/02/2026).
Dijelaskan Kejari Bangka, bahwa kegiatan eksekusi terkait putusan pidana kerja sosial terhadap Junedy Saputra, sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat. Untuk dikenakan pidana kerja sosial sebagai pelaksanaan dari PKS, antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemerintah Kabupaten Bangka, "Ini terkait perintah undang-undang KUHP baru dan salah satunya kerja sosial, yang mana dalam bentuk proses pidana serta memberikan rasa kemanusiaan kepada pelaku tindak pidana, " jelas Herya Sakti Saad.
Ia menambahkan tentunya ada persyaratan bagi pelaku tindak pidana untuk kerja sosial. Yaini apabila prosesnya memenuhi persyaratan. Seperti ancaman pidana dibawah 5 tahun dan ada perdamaian serta usia masih muda. Kita melakukan penyerahan agar di dinas sosial diberi pelatihan-pelatihan, guna bekal nantinya kembali ke masyarakat, "Kita berharap pelaku tindak pidana yang kita serahkan ke pemerintah Kabupaten Bangka, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan kita awasi, " tutur Herya Sakti Saad.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa, mengatakan bahwa penyerahan pelaku tindak pidana untuk kerja sosial, itu amanah dari undang-undang dan tujuannya memanusiakan manusia. Yaini restorasi justice. Kemudian nantinya ada 12 OPD yang menangani terpidana kerja sosial, "Kalau latihan kerja kita salurkan ke dinas tenaga kerja dan untuk kesehatan dinas kesehatan dan dinas lainnya, " ujarnya. (heru)