Bangka, zonamerdeka.com - Direktorat Polairud Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menggerebek gudang tempat peleburan (pemurnian) pasir timah menjadi balok secara ilegal, Selasa (10/02/2026) di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penggrebekan gudang tempat peleburan (pemurnian) timah, "Iya benar Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,"ujarnya.
mengatakan bahwa dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan,
"Ada satu pekerja yang diamankan dilokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini sudah di Mako Polairud," terangnya.
Dijelaskan usai diamankan, pekerja digudang tersebut mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka,
"Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,"jelas Kombes Pol Agus SuSugiyarsoI
Lebih lanjut, Agus menerangkan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, bahwa pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161,
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, "tutup Kombes Pol Agus Sugiyarso. (heru)
