Foto Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman.
Bangka, zonamerdeka.com - Bulan suci Ramadhan bagi pelaku usaha, rumah makan, restoran harus menutup dagangannya dengan gerai dan tidak boleh terbuka. Kemudian diskotik, cafe, bar serta tempat tempat hiburan, tidak boleh menjual minuman beralkohol, meski ada surat izin
Hal itu ditegaskan Pj Kepala Satpol PP, Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, diruang kerjanya, Kamis (19/02/2026).
Dijelaskan bahwa hal ini merupakan intruksi dari bupati Bangka dan kita minta para pelaku usaha mematuhi. Kita tidak melarang mereka berdagang, namun juga harus menghormati bagi warga yang sedang menunaikan ibadah puasa, "Tidak ada larangan untuk rumah makan, restoran, warung makan membuka usahanya, tapi tolong ditutup pakai gerai, jadi tidak kelihatan. Kita saling menghormati dan menghargai, antara warga yang berpuasa dan warga yang non muslim," jelas Achmad Suherman.
Pj Kepala Satpol PP, Kabupaten Bangka menambahkan untuk diskotik, cafe, bar serta tempat-tempat hiburan yang lain, selama bulan Ramadhan, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, meski ada surat izinnya. Baik itu golongan A, B maupun C , tidak diperbolehkan untuk dijual, "Kita terus akan memantau mengawasi setiap malamnya. Jika ada yang melanggar dan tetap menjual minuman beralkohol akan ditindak tegas untuk menutupnya, " tegas Achmad Suherman.
Dikatakan juga bahwa Satpol PP juga akan melakukan patroli malam, guna mencegah anak-anak muda yang nongkrong dan mengendarai sepeda motor memasang knalpot brong. Suara dari knalpot brong sangat mengganggu kekhusukan warga yang sedang berpuasa, "Kita himbau agar tetap menjaga daerah ini kondusif, nyaman, aman dalam bulan puasa ini, " ujar Achmad Suherman. (heru)
