Notification

×

Iklan

Iklan

Menang di Tingkat Banding! Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Lepas Yakarim Munir

22 January 2026 | 7:34 PM WIB | Last Updated 2026-01-22T12:34:46Z

 


Banda Aceh, Zonamerdeka.com -- Keadilan akhirnya berpihak. Pengadilan Tinggi Banda Aceh resmi menjatuhkan putusan lepas terhadap Yakarim Munir dalam sidang terbuka yang digelar, Kamis (22/01/2026). 


Majelis hakim menyatakan Yakarim Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat hukum Yakarim Munir, Zahrul, S.H, menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur. Ia menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah mencerminkan keadilan yang sesungguhnya, sekaligus membuktikan bahwa perkara yang menjerat kliennya sejak awal bukanlah perkara pidana, melainkan murni perdata.

“Majelis hakim sependapat dengan seluruh argumentasi hukum yang kami ajukan dalam memori banding. Fakta persidangan di PN Singkil jelas menunjukkan tidak adanya unsur pidana,” tegas Zahrul kepada awak media.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yakarim Munir tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dilepaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga memerintahkan agar Yakarim Munir segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.

“Dengan putusan ini, harkat dan martabat klien kami dipulihkan sepenuhnya,” ujar Zahrul.

Lebih lanjut, Zahrul berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak memaksakan perkara perdata ke ranah pidana. Ia menegaskan, pada akhirnya kebenaran dan keadilan akan selalu menemukan jalannya.


Diakhir pernyataannya, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Singkil yang selama ini terus memberikan dukungan moral dalam memperjuangkan kebebasan Yakarim Munir.