Bogor, zonamerdeka.com- Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa, sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan di Desa. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Pembangunan Pedesaan. Bertempat di ruang Auditorium Setda, Cibinong, selasa (30/12/2025).
Dalam sambutannya mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Zaenal Ashari, S. Sos. M.M. menyampaikan, Pemkab Bogor terus berkomitmen terhadap pentingnya pembangunan infrastruktur secara merata diseluruh desa di Kabupaten Bogor. Bupati Rudy ingin dari desa membangun Kabupaten Bogor, dari Kabupaten Bogor membangun Indonesia. "Hal ini menunjukkan fokus strategis Pemkab Bogor dalam memperkuat pembangunan di desa secara menyeluruh, tidak hanya fisik tetapi juga pada aspek layanan seperti pendidikan dan kesehatan," kata Zaenal Ashari.
Ia melanjutkan, melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan. Selain itu, Bupati Rudy ingin memperluas pemanfaatan dana desa tidak hanya untuk infrastruktur saja, tetapi juga untuk program lainnya seperti peningkatan SDM, UMKM, pengelolaan sampah, serta kegiatan sosial dan keagamaan. "Program ini disusun untuk mendorong percepatan pembangunan dari tingkat desa, bukan menjadi ajang politisasi kebijakan," ujarnya.
Lebih lanjut, bantuan keuangan desa merupakan program strategis daerah yang harus dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel. "Bahwa bantuan keuangan desa bukan merupakan alat politik, melainkan bentuk peningkatan tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat," pungkasnya. (Irvan)
