![]() |
| AKSELERASI KINERJA SETDA: MOTOR PENGGERAK SINKRONISASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN UNTUK KABUPATEN BOGOR ISTIMEWA DAN GEMILANG |
Bogor, zonamerdeka.com - Akselerasi kinerja pemerintahan menjadi langkah strategis yang harus dijalankan secara terencana, terukur, dan terintegrasi dalam mewujudkan Kabupaten Bogor yang Istimewa dan Gemilang. Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor memiliki peran sentral sebagai motor penggerak penyelarasan program dan kebijakan, guna memastikan seluruh Perangkat Daerah bergerak dalam satu irama pembangunan yang harmonis.
Sebagai unsur yang membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah menjalankan fungsi koordinatif, fasilitatif, dan administratif agar proses pemerintahan berjalan efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui tiga Asisten dan Para Staf Ahli, pelaksanaan koordinasi kebijakan dan layanan administratif dibagi sesuai bidang urusan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan daerah. Dengan semangat kolaborasi dan profesionalisme aparatur, Sekretariat Daerah terus memperkuat perannya dalam mengakselerasi kinerja pemerintahan daerah menjembatani kebijakan strategis, mempercepat layanan publik, dan memastikan setiap program daerah berkontribusi nyata bagi terwujudnya Kabupaten Bogor yang Istimewa dan Gemilang.
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, DPMD, DISDUKCAPIL, BAKESBANGPOL, DINSOS, DISDAMKAR, DINKES, DISPORA, DP3AP2KB, RSUD, BPBD, DPUPR aspek Penataan Ruang, DPKPP aspek Pertanahan, DISBUDPAR, Kecamatan, Kelurahan dan Instansi Vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
1. Bagian Tata Pemerintahan
Tim Administrasi Pemerintahan (Adpem) pada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) melaksanakan dua program utama yang berfokus pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:
a. Penyusunan Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Monitoring–Evaluasi Penerapan SPM
Tim Adpem melaksanakan penyusunan laporan SPM yang terintegrasi dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Upaya ini memastikan implementasi SPM berjalan sesuai standar. Kabupaten Bogor meraih Juara 1 Nasional pada SPM Awards 2025 sebagai Kabupaten Berkinerja Terbaik dalam Penerapan SPM Tahun 2024.
b. Fasilitasi Penyusunan dan Evaluasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan Kepala Daerah
Tim Adpem memperkuat implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2023 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. Peraturan ini menjadi landasan bagi peningkatan peran Camat dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan layanan kepada Masyarakat. Dalam rangka optimalisasi implementasinya, Tim Adpem tengah merumuskan pengembangan substansi kebijakan, termasuk penambahan kewenangan kecamatan dalam pengelolaan sampah, kebersihan, dan keindahan lingkungan. Penambahan kewenangan diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat respons layanan di tingkat kecamatan.
Secara keseluruhan, keberhasilan Kabupaten Bogor meraih penghargaan nasional dan penguatan pelimpahan kewenangan menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar serta memperluas jangkauan layanan publik hingga kecamatan, sebagai fondasi terbentuknya pemerintahan yang lebih responsif dan dekat dengan masyarakat.
2. Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum
Kegiatan utama pada bagian kerja sama adalah memperluas jejaring kerja sama strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Kerja sama memfasilitasi Perangkat Daerah dalam menyusun draft kesepakatan bersama ataupun perjanjian kerja sama. Kerja sama memastikan kelengkapan dokumen dan aspek legalitas perjanjian. Dalam penyusunan draft kesepakatan bersama ataupun perjanjian kerja sama, Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum memfasilitasi atau hadir dalam rapat koordinasi antara Perangkat Daerah terkait dengan calon mitra kerja sama dimana Bagian Kerja Sama menjembatani komunikasi antar Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kerja sama lintas sektor.
3. Bagian Perundang-Undangan
Rule of law merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seluruh tindakan pemerintahan harus berlandaskan hukum untuk menjamin stabilitas dan kepastian hukum. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menerjemahkan prinsip tersebut melalui penyusunan produk hukum daerah sebagai instrumen pengaturan dan penetapan kebijakan.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki kewenangan membentuk berbagai produk hukum sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan. Adapun produk hukum yang sudah terealisasi pada tahun 2025:
a. Rancangan Peraturan Daerah, target 10, realisasi 11;
b. Peraturan Bupati, target 50, realisasi 65;
c. Keputusan Bupati (beschikking) dalam bentuk penetapan administratif, target 350,
Produk hukum tersebut wajib memenuhi asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi substansi, prosedur, maupun bentuk. Untuk menjamin kualitas produk hukum, Bagian Perundang-undangan menerapkan empat prinsip utama pembentukan peraturan:
a. Dasar hukum yang jelas
b. Prosedur pembentukan yang benar
c. Bentuk dan susunan yang baku
d. Publikasi melalui saluran resmi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan Perpres 81 Tahun 2010 dan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2020, Bagian Perundang-undangan melaksanakan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025.
Penilaian IRH menjadi instrumen untuk mengukur kemajuan pembenahan sistem hukum daerah dan memastikan keselarasan kebijakan dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Capaian Kabupaten Bogor Tahun 2025
a. Nilai IRH: 99,46
b. Kategori: AA (Istimewa)
c. Salah satu komponen pendukung capaian ini adalah Nilai JDIH: 92 berdasarkan hasil pengelolaan e-report.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola regulasi daerah dan penguatan kapasitas perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
Kinerja Bagian Perundang-undangan pada Tahun 2025 menggambarkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat dasar-dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan melalui penyusunan regulasi yang berkualitas, pelaksanaan reformasi hukum, serta peningkatan sistem dokumentasi hukum daerah. Upaya tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
4. Bagian Kesejahteraan Rakyat
Dalam rangka mendukung tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kesejahteraan Rakyat melalui Sub Bagian Bina Mental Kerohanian melaksanakan berbagai program strategis guna meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan memperkuat karakter masyarakat Kabupaten Bogor. Sepanjang tahun berjalan, beberapa kegiatan unggulan berhasil dilaksanakan, yaitu:
a. Peringatan Hari Santri Nasional
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai penghormatan terhadap peran santri dalam sejarah perjuangan bangsa, berakar dari Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Di Kabupaten Bogor yang memiliki lebih dari 200 pesantren—peringatan ini berfungsi memperkuat nilai keagamaan, nasionalisme, serta membangkitkan semangat generasi muda dalam belajar agama dan membangun karakter yang moderat. Kegiatan ini berkontribusi pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan dan penguatan harmoni sosial.
b. Tarawih Keliling (Tarling) Tingkat Kabupaten Bogor
Tarling menjadi inovasi ibadah Ramadan yang dilaksanakan secara berpindah-pindah untuk memperluas jangkauan dakwah, terutama di wilayah dengan akses terbatas terhadap tempat ibadah. Melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian Agama, MUI, serta pesantren, program ini mampu meningkatkan kebersamaan umat, memperkuat semangat ibadah Ramadan, dan menumbuhkan kesadaran spiritual masyarakat. Tarling juga menjadi sarana edukasi nilai-nilai islami seperti kesabaran, kedermawanan, dan solidaritas.
c. Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2025
MTQ diselenggarakan untuk meningkatkan literasi Al-Qur’an dan mencetak generasi yang kompeten dalam membaca, menghafal, dan memahami kitab suci. Dengan peserta dari seluruh kecamatan, kegiatan ini menjadi ajang pembinaan qari/qariah dan hafiz/hafizah yang berpotensi membawa nama baik daerah di tingkat provinsi maupun nasional. MTQ turut memperkuat karakter islami dalam masyarakat, mendorong kecintaan terhadap Al-Qur’an, serta membangun budaya keagamaan yang moderat dan harmonis.
ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
Lingkup Pengkoordinasian dan Hubungan Kerja meliputi : DLH, DPMPTSP, DISHUB, DISBUDPAR aspek Pariwisata, DISTANHORBUN, DISKANAK, DISKOPUKM, DISDAGIN, DKP, DISNAKER, DPUPR aspek Pekerjaan Umum, DPKPP aspek Perumahan dan Kawasan Permukiman, BUMD, BLUD dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
1. Bagian Perekonomian
Pada Triwulan II Tahun 2025, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bogor mencapai 5,52%, lebih tinggi dibanding Provinsi Jawa Barat (5,23%) dan nasional (5,12%) berdasarkan data PDRB (BPS Kabupaten Bogor). Capaian ini menunjukkan pembangunan daerah berjalan efektif dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
a. Pengendalian Inflasi Daerah
Pengendalian inflasi dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sesuai SK Bupati Nomor 500/925/Kpts/Per-UU/2024. TPID terus memastikan stabilitas harga melalui pemantauan harian, pengawasan distribusi barang, dan menjaga ketersediaan pangan.
Perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) menunjukkan inflasi Kabupaten Bogor berada pada kondisi stabil. Fluktuasi harga yang terjadi, termasuk beberapa kali deflasi, dipengaruhi melimpahnya produksi pangan di berbagai wilayah sehingga pasokan terjaga. Langkah TPID berhasil menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
b. Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pembinaan BUMD berpedoman pada:
• PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
• Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis dan Evaluasi Kinerja BUMD
Sekretariat Daerah melalui Bagian Perekonomian melakukan koordinasi kebijakan, pendampingan administratif, serta pengawasan tata kelola perusahaan daerah untuk memastikan BUMD beroperasi sesuai regulasi dan mampu memberi nilai tambah bagi masyarakat.
1) Fasilitasi RUPS
Bagian Perekonomian memfasilitasi penyelenggaraan RUPS seluruh BUMD yang dipimpin langsung oleh Bupati sebagai pemegang kekuasaan tertinggi modal. Proses administrasi, koordinasi antar pemegang saham, serta penyiapan dokumen strategis dilakukan secara profesional untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan daerah.
2) Evaluasi Kinerja BUMD
Evaluasi dilakukan untuk menilai perkembangan usaha, kinerja operasional–keuangan, dan kesesuaian program dengan target pembangunan daerah. Hasil evaluasi menjadi dasar rekomendasi dan pembinaan lanjutan agar BUMD semakin profesional, sehat, dan berkontribusi bagi pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
c. Program Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sesuai Surat Edaran Mendagri Tahun 2015 dan 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi KUR dalam rangka memperluas akses pembiayaan UMKM. KUR bertujuan meningkatkan daya saing usaha, memperluas pembiayaan produktif, dan mendorong penyerapan tenaga kerja.
Pemkab Bogor berperan dalam:
• identifikasi dan penjaringan calon debitur potensial
• pengunggahan data ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
• koordinasi dengan lembaga penyalur KUR
Meskipun terdapat tantangan seperti keterbatasan akses, kurangnya pendampingan, dan legalitas usaha, pemerintah terus memperkuat sinergi dengan lembaga keuangan untuk memperluas inklusi keuangan.
Dengan suku bunga rendah 6% per tahun, kemudahan agunan, serta dukungan SLIK sebagai basis data kredit, Kabupaten Bogor mencatat capaian positif sebagai daerah dengan realisasi KUR tertinggi di Jawa Barat, yaitu 8,37%.
2. Bagian Sumber Daya Alam
Kelompok Substansi Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung ketahanan pangan, keberlanjutan ekosistem, dan pengelolaan sumber daya alam yang berbasis kesejahteraan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, berbagai program dan kolaborasi lintas sektoral telah dijalankan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
a. Kerja Sama Peningkatan Ruas Jalan di Kawasan TNGHS
Pemkab Bogor mengajukan kerja sama pembangunan strategis peningkatan 9 ruas jalan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sepanjang ±42 km.
Kementerian LHK telah memberikan persetujuan, dan saat ini tengah dilakukan pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama bersama Balai TNGHS.
b. Penataan Batas Rest Area Angkutan Barang Tambang – Parung Panjang
Pemkab Bogor dan Perum Perhutani melakukan penataan batas kawasan hutan seluas ±4 Ha untuk pembangunan rest area angkutan barang khusus tambang. Tahap berikutnya adalah penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
c. Pengoperasian Pusat Informasi Geologi Geopark Bogor Halimun Salak
Pusat Informasi Geologi di kawasan Tegar Beriman resmi diserahterimakan dari Badan Geologi kepada Pemkab Bogor dan telah beroperasi (Selasa–Kamis). Fasilitas meliputi Display geologi & sejarah emas Pongkor, Amphitheater film edukasi, dan Pusat promosi dan mitigasi bencana kawasan geopark.
d. Penguatan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Capaian 2025:
• Menjangkau 6.000+ sekolah & 1,43 juta peserta didik
• 250.000 sasaran rawan gizi (ibu hamil/menyusui & balita)
• 288 SPPG terbentuk, 194 beroperasi di seluruh kecamatan
• Penguatan keamanan pangan melalui pelatihan, sertifikasi higienitas, dan pemeriksaan laboratorium.
e. Rencana Pembangunan Bogor Bird Zoo (BBZ) – Pakansari
Direncanakan bekerja sama dengan Taman Safari Indonesia. Kawasan akan terintegrasi dengan fasilitas Kota Cibinong seperti Laga Satria, Kavalary, Teras Pakansari, dan lainnya. BBZ akan menjadi pusat edukasi, rekreasi, dan konservasi keanekaragaman hayati.
f. Pengawasan Pupuk & Pestisida
Melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida:
Alokasi 2025:
• Urea 18,63 juta kg
• NPK 12,02 juta kg
• Organik 45 ribu kg
Realisasi s.d. 7 Okt 2025:
• Urea 54,94%
• NPK 64,64%
• Organik 50,67%
Distribusi melalui 9 distributor dan 96 kios PPTS.
Capaian Kinerja Utama SDA 2025
a. Rekonsiliasi Bagi Hasil SDA Panas Bumi 2025: Rp 117,96 M
• Bonus Produksi PT Star Energy: Rp 13,79 M
b. Fasilitasi Feasibility Study Jargas 278.000 SR di 4 kecamatan.
c. Pengelolaan DAS Cisadane Hulu:
• Penanaman 4.615 pohon
• Pembinaan 8 kelompok tani (3 telah PKS, total lahan 20,6 Ha)
• Penguatan MoU pengelolaan DAS & jasa lingkungan dengan berbagai perusahaan.
d. Fasilitasi penyusunan perpanjangan PKS TPAS Galuga 2026–2030.
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Pada Tahun Anggaran 2025, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) terus memperkuat tata kelola pengadaan melalui peningkatan kompetensi SDM, optimalisasi proses pengadaan, serta perluasan layanan pendampingan dan monitoring. Upaya tersebut berkontribusi signifikan terhadap efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas belanja pemerintah daerah.
a. Penguatan SDM Pengadaan Barang/Jasa
Bagian PBJ memprioritaskan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ sebagai pondasi utama tata kelola pengadaan yang profesional. Pemetaan kebutuhan SDM, pemenuhan sertifikasi teknis, serta penambahan PPK kompeten dilakukan secara terencana.
Berbagai pelatihan dan bimtek telah dilaksanakan, antara lain:
• Pelatihan & Sertifikasi PBJP Level 1 (E-Learning).
• Pelatihan PPK Tipe B dan PPK Tipe C.
• Bimtek Perpres 46 Tahun 2025 dan strategi Minikompetisi E-Katalog Versi 6.
Peningkatan kapasitas ini mendorong pengurangan potensi temuan audit serta memperkuat profesionalisme SDM PBJ.
b. Optimalisasi Proses Pengadaan
Sepanjang tahun 2025, berbagai paket tender dan non-tender diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang terjaga. Capaian utamanya meliputi:
• Peningkatan tingkat ketepatan penyelesaian paket,
• Meningkatnya partisipasi pelaku usaha lokal,
• Efisiensi anggaran melalui kompetisi sehat antar penyedia.
Proses pengadaan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan perangkat daerah.
c. Penguatan Layanan Pendampingan, Konsultasi, dan Monitoring
Melalui LPSE, Bagian PBJ menyelenggarakan Desk Penuntasan Belanja untuk meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sekaligus mempercepat penyelesaian pengadaan jelang akhir tahun anggaran.
Desk ini menjadi ruang koordinasi langsung antara OPD dan tim teknis LPSE untuk menangani kendala SPSE, e-Katalog versi 5 & 6, unggah dokumen tender, hingga finalisasi kontrak. Kegiatan ini rutin dilaksanakan pada Triwulan III dan IV.
Inisiatif ini berdampak pada:
• Meningkatnya efektivitas belanja daerah,
• Minimnya hambatan teknis,
• Optimalnya penyerapan anggaran,
• Meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses pengadaan yang bersih dan profesional.
d. Bagian Administrasi Pembangunan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024. Penyusunan dan penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Bogor telah menyampaikan LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Bogor dalam rapat paripurna DPRD pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025, dan setelah dilakukan pembahasan di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran, maka DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2024 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 100.3.2/2/Kpts-DPRD/2025 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 9 Mei 2025, dimana hasil rekomendasi tersebut sebagai bahan penyusunan perencanaan, anggaran, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepada daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
ASISTEN ADMINISTRASI UMUM
Lingkup Pengkoordinasian dan hubungan kerja meliputi : BAPPEDALITBANG, BKPSDM, BPKAD, DAP, DISKOMINFO dan instansi vertikal sesuai tugas dan fungsi Asisten.
1. Bagian Perencanaan Keuangan
Dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi Sekretariat Daerah, Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan Rapat Koordinasi SKPD Lingkup Asisten Administrasi Umum secara triwulanan. Pada 5 November 2025, telah dilaksanakan Rakor Triwulan III, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum dan dihadiri SKPD terkait, Inspektorat, Bagian PBJ, dan Bagian Perundang-undangan. Hasil rapat koordinasi,yaitu:
a. Percepatan Capaian Kinerja 2025
Dengan menyisakan dua bulan akhir tahun anggaran, Sekretariat Daerah menekankan percepatan capaian tujuan, strategi, dan penyerapan anggaran melalui monitoring dan evaluasi kegiatan fisik maupun nonfisik.
b. Kedisiplinan Penggunaan Anggaran
SKPD diarahkan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai rencana kas dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Optimalisasi Pendapatan Retribusi
Bapenda diminta menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan, khususnya dari objek retribusi kekayaan daerah.
d. Penertiban dan Validasi Aset Daerah
SKPD dan BPKAD perlu memastikan data aset sesuai kondisi lapangan serta menelusuri keberadaan dan kelengkapan aset bermasalah.
e. Penataan Kelembagaan dan Tindak Lanjut Temuan
SKPD diminta menyiapkan kebutuhan kelembagaan, termasuk UPTD pada dinas baru, serta menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
f. Ketepatan Pencatatan Belanja Modal 2025
Penekanan khusus pada pencatatan aset dari belanja modal, termasuk dana BOS, yang sering menjadi temuan audit.
g. Penyesuaian Perubahan APBD 2025
SKPD diminta menyesuaikan program dan percepatan realisasi kegiatan pasca penetapan perubahan APBD 2025. BPKAD menyiapkan surat edaran terkait percepatan.
Dukungan Perencanaan Anggaran
Bagian Perencanaan dan Keuangan juga menyelesaikan penyusunan Perubahan DPA Setda 2025 dan RKA Setda 2026 sebagai pedoman pengelolaan sumber daya keuangan yang efektif dan proporsional. Penyusunan anggaran perangkat daerah telah melalui tahapan pembahasan Rancangan APBD 2026 bersama Badan Anggaran DPRD pada 17–25 November 2025.
2. Bagian Umum
Di lingkup Sekretariat Daerah, Bagian umum memiliki upaya mewujudkan tata kelola administrasi kepegawaian yang akuntabel dan efisien menjadi prioritas utama. Untuk menjawab tantangan tersebut, diluncurkanlah SiKanda (Sistem Aplikasi Kehadiran Non ASN Setda), sebuah inovasi digital yang dirancang khusus untuk mewujudkan tertib administrasi pegawai Non ASN. Aplikasi rekam kehadiran ini mentransformasi proses manual yang rentan kesalahan menjadi sistem otomatis yang real-time dan akurat. Dengan memanfaatkan fitur geotagging yang memastikan validitas Lokasi dan fitur selfie camera, SiKanda menjamin setiap data absensi merefleksikan kehadiran fisik di kantor, menjadikannya fondasi data yang kuat dan kredibel untuk penilaian disiplin serta pelaporan kepegawaian yang terpusat dan tanpa cela.
3. Bagian Organisasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat sejumlah capaian penting dalam peningkatan tata kelola pemerintahan sepanjang tahun 2025. Penataan kelembagaan dilakukan secara sistematis melalui evaluasi urusan dan analisis beban kerja, sehingga struktur perangkat daerah semakin efektif, adaptif, dan sesuai kebutuhan pembangunan.
Penguatan sistem kinerja juga diwujudkan melalui pengembangan aplikasi e-SAKIP terintegrasi yang mendigitalisasi perencanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi/pengukuran, hingga pelaporan kinerja. Transformasi ini mendorong transparansi dan akurasi pengelolaan kinerja pemerintah daerah.
Dalam aspek Reformasi Birokrasi, Pemkab Bogor terus memperluas pembangunan Zona Integritas (Island of Integrity), menggelar Roadshow RB, serta menghadirkan Warung Nasi sebagai ruang koordinasi dan konsultasi lintas perangkat daerah. Upaya ini mempercepat penyelesaian isu strategis dan meningkatkan efektivitas koordinasi. Selain itu, penataan tata laksana diarahkan pada identifikasi proses bisnis, standarisasi, dan fasilitasi penyusunan SOP guna memperkuat efisiensi pelaksanaan tugas.
Secara keseluruhan, capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemkab Bogor dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, modern, dan berorientasi pada hasil.
4. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Pada tahun 2025, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor telah melaksanakan fasilitasi pelayanan pimpinan yang meliputi tiga fungsi utama, yaitu fasilitasi keprotokolan, fasilitasi komunikasi, dan fasilitasi dokumentasi. Adapun program/kegiatan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor secara keseluruhan, yaitu:
a. Fasilitasi keprotokolan: kegiatan
b. Fasilitasi komunikasian tugas pimpinan berupa penyusunan sambutan: 532 kegiatan
c. Fasilitasi komunikasian tugas pimpinan Januari - Oktober
1) Dokumentasi: 538 kegiatan
2) Notulen: 6 + (mb nanda)
3) Fasilitasi media (wawancara dengan media):
Salah satu agenda strategis yang menjadi capaian penting adalah fasilitasi layanan keprotokolan pada Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Periode 2025–2030. Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Si dan Wakil Bupati Bogor H. Ade Ruhandi, S.E. resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, bersama 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Pelaksanaan pelantikan berlangsung khidmat dan tertib dengan dukungan penuh dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Seluruh rangkaian acara dipastikan sesuai standar tata upacara protokoler, koordinasi lintas instansi berjalan baik, serta dokumentasi pimpinan terlaksana secara komprehensif dan berkesinambungan.
Fasilitasi ini menjadi salah satu indikator kinerja utama dalam memastikan kelancaran transisi kepemimpinan daerah, sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. (ADV)






















