zonamerdeka.com - Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan Jaringan Perpipaan di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, tengah menjadi sorotan publik.
Proyek senilai Rp700.817.270 itu diketahui dikerjakan oleh CV Rafli Karya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu.
Namun, di lapangan, proyek yang berada di bawah Bidang Cipta Karya tersebut tidak disertai papan nama kegiatan sebagaimana mestinya. Dari pantauan itu ada dugaan bahwa Dinas Cipta Karya PUPR Pringsewu tutup mata terhadap keterbukaan informasi publik.
Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan pertanyaan karena melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana agar pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Reihana, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Pringsewu, saat dikonfirmasi mengenai nilai proyek SPAM tersebut, enggan memberikan penjelasan.
Hal serupa juga terjadi ketika wartawan menanyakan jumlah sambungan rumah (SR) dalam jaringan perpipaan, yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh David, pelaksana dari CV Rafli Karya, yang mengaku tidak mengingat detail nilai proyek yang sedang dikerjakannya.
“Lupa aku mas. Tukang ku yang pasang di pondok,” ujar David saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/10/2025).
Proyek ini diketahui berlokasi di Dusun I RT 01 dan Dusun III RT 03, Pekon Sukorejo, dan bersumber dari anggaran DAK Bidang Air Minum Tahun 2025.
Namun, ketiadaan papan nama proyek dinilai sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang mengaburkan transparansi penggunaan anggaran publik.
Sejumlah pemerhati anggaran menilai seharusnya setiap kegiatan pembangunan wajib mencantumkan informasi dasar seperti sumber dana, nilai proyek, dan pelaksana kegiatan.
Ketidakterbukaan informasi tersebut dikhawatirkan menimbulkan dugaan penyimpangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi pelaksana.
Dinas PUPR Pringsewu diminta segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan dana pemerintah daerah.
Ketiadaan papan proyek tidak hanya melanggar UU KIP, tetapi juga aturan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah. (yon)