Aceh Singkil

Persidangan Perkara Narkotika di Aceh Singkil Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi - Saksi Dari JPU

Oleh adminTuesday, October 07, 2025

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com — Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Masrianto/Masri bin Burhanudin, Senin (06/10/2025), di Ruang Sidang Utama Cakra.


Sidang berlangsung sejak pada pukul 14.00 hingga 17.15 WIB dengan agenda terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Dua anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil dihadirkan, untuk memberikan keterangan bahwa penangkapan terhadap terdakwa, sudah dilakukan melalui metode penyamaran (undercover buy) disekitar dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di Jembatan Handel, Desa Rimo.


Saksi lainnya, Aidil, yang pada saat ini juga menjalani proses hukum dalam perkara narkotika di Polres Aceh Singkil, Ia mengaku pernah membeli sabu dari terdakwa sejak bulan Juli 2025 dengan sistem pembayaran transfer.


Kuasa hukum terdakwa, M. Yahya, SH, dalam persidangan mempertanyakan keberadaan seseorang bernama Hardi yang disebut oleh saksi turut terlibat sebagai perantara dalam perkara ini.


Ia meminta agar nama tersebut dihadirkan ke persidangan guna memperjelas fakta hukum yang ada. Selain itu, Ia mendesak agar hasil tes urine terdakwa dilampirkan sebagai bagian dari pembuktian.


Menanggapi hal itu, saksi Sat Resnarkoba menegaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) penyelidikan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.


Dilain Sisi, Kuasa hukum berharap majelis hakim, agar mempertimbangkan seluruh keterangan yang muncul selama pada saat persidangan.


“Kami berharap perkara ini nanti kedepannya  dapat diputus secara adil dan bijaksana oleh Majelis Hakim." tutur, Yahya. (Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil