Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Aceh Singkil Pastikan Pilchiksung Di laksanakan Tahun 2025

04 October 2025


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, memastikan bahwa Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) akan tetap digelar secara serentak pada tahun 2025.


Pernyataan tersebut disampaikan Bupati usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bawaslu di Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (03/10/2025).


Menurut Safriadi, penundaan pelaksanaan Pilchiksung sebelumnya disebabkan adanya gugatan terkait masa jabatan keuchik yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).


“Waktu itu kita menunggu putusan MK. Sekarang putusannya sudah keluar dan permohonan ditolak, jadi pilchiksung bisa dilanjutkan,” ujarnya.


Bupati menambahkan bahwa anggaran pelaksanaan Pilchiksung sudah dimasukkan dalam Perubahan APBK Aceh Singkil 2025. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan teknis dalam penyelenggaraan nantinya.


Diketahui sebelumnya, lima keuchik di Aceh mengajukan uji materi terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur masa jabatan keuchik enam tahun dan dapat menjabat dua periode.


Para pemohon meminta agar ketentuan tersebut disesuaikan dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.


Namun dalam sidang pleno 14 Agustus 2025, MK menolak seluruh permohonan. Dengan demikian, aturan lama masih tetap berlaku.


Dengan adanya telah kepastian hukum dan kesiapan anggaran, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kini didorong untuk segera menetapkan jadwal pelaksanaan Pilchiksung secara serentak. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini