Dok : Ketua PDAS Aceh Singkil, Lukman Fazli
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Ketua Persatuan Dam Truck Aceh Singkil (PDAS), Lukman Fazli, menyoroti kebijakan pihak rekanan PT. Pelita Nusa yang dinilai sangat memberatkan pengusaha dan sopir lokal di Aceh Singkil, Kamis (09/10/2025)
Menurut Lukman, harga angkutan material yang ditetapkan sebesar Rp460.000 per trip oleh pihak rekanan, harga tersebut menekan sopir dan pemilik dum truck lokal,” ujar Lukman Fazli, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, beban itu muncul karena pihak PT. Pelita Nusa tidak membayar secara kontan pertrib kepada pihak PDAS, sehingga para sopir dipaksa ikut menanggung.
“Kami seperti dipaksa jadi donatur di tanah sendiri. Seharusnya hal ini adalah tanggung jawab pembayaran itu ada di pihak rekanan, bukan di pundak sopir,” tegasnya.
Selain itu, Lukman juga menyoroti praktik agen ilegal yang mendatangkan mobil dum truck dari luar daerah, tanpa memberdayakan armada lokal yang sudah siap bekerja.
“Banyak mobil lokal di Aceh Singkil yang menganggur, tapi agen justru memanggil armada dari luar. Ini perbuatan dzalim. Dampaknya, pendapatan kami berkurang dan sopir-sopir lokal makin tertekan,” ungkap Lukman.
Lukman menegaskan, Organisasi PDAS ini bukan organisasi ilegal atau kelompok spontan, melainkan wadah resmi yang telah diakui oleh negara.
“PDAS sudah sah dan legal secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0008599.AH.01.07. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persatuan Dam Truck Aceh Singkil, ditetapkan di Jakarta pada 2 Oktober 2023. Jadi kami berdiri di atas dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Dalam akta tersebut, PDAS diresmikan jadi sebagai wadah resmi bagi para sopir dan juga pengusaha Dam Truck lokal, dengan susunan pengurus:
Ketua: Lukman Fazli
Wakil Ketua: Saputra Situmorang
Sekretaris: Saimin L. AMA
Bendahara: Abrar
Pengawas: Andriyan Pratama Manik
“Kami berdiri tegak untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan para sopir serta pengusaha lokal. PDAS juga berkomitmen mendukung pembangunan daerah, tapi bukan dengan cara mematikan usaha masyarakat sendiri,” tambahnya.
Lukman berharap, Pemerintah Daerah segera turun tangan menertibkan sistem kerja sama yang dinilai tidak sehat, sekaligus untuk memastikan penggunaan armada lokal dalam setiap kegiatan angkutan material di wilayah Aceh Singkil.
“Kalau ini terus dibiarkan, yang diuntungkan hanya pihak luar. Kami yang lokal hanya jadi penonton di kampung sendiri,” Pungkasnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Pelita Nusa belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PDAS tersebut. (Sakdam Husen )





