Aceh Singkil

Yakarim Munir Bantah Tuduhan Penipuan Rp 250 Juta, Sebut Dikriminalisasi PT Delima Makmur

Oleh adminThursday, September 18, 2025

 


Dok : Yakarim Munir di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sebelum ditahan.


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Aceh Singkil, Ketua LBH LMRI Komda Aceh Untuk Singkil - Subulussalam, Yakarim Munir, melontarkan bantahan keras atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana Rp250 juta yang menyeret namanya dalam proyek kebun plasma PT Delima Makmur, Hari kamis (18/09/2025) 


Yakarim menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi perusahaan. Ia menegaskan dana Rp250 juta yang dipersoalkan tersebut digunakan sesuai perintah manajemen PT Delima Makmur untuk biaya pengerjaan di lahan plasma, bukan untuk kepentingan pribadi.


“Saya dikambinghitamkan. Dana itu saya pakai untuk membayar lahan masyarakat dan operasional alat berat di Singkohor, sesuai instruksi direktur perusahaan saat itu, Alfred Lowrenz Purba. Tidak ada niat menipu atau menggelapkan,” tegas Yakarim.


Menurut Yakarim, pekerjaan awal plasma itu memang dijalankan, hal itu sejalan dengan kewajiban perusahaan setelah terbitnya SK HGU Nomor 92/HGU/Kem-ATR/BPN/XII/2021 seluas 2.576 hektare di Kecamatan Danau Paris. 


Namun, setelah pekerjaan selesai, justru perusahaan mereka mangkir dari kewajiban pembayaran, bahkan upaya mediasi melalui notaris pun buntu.


“Kalau memang ganti rugi batal, sejak awal saya siap kembalikan uang itu. Faktanya, lahan plasma dikerjakan, tapi perusahaan lari dari tanggung jawab ini semua. Justru saya yang diseret.” ungkapnya.


Yakarim juga menepis tuduhan dirinya juga meminta tambahan dana Rp150 juta untuk pengukuran. Ia menegaskan, bahwa urusan administrasi dan uji tuntas (clear and clean) adalah kewajiban perusahaan, bukan dirinya.


Ia pun menyerukan agar masyarakat Aceh Singkil tidak diam menghadapi persoalan plasma yang menurutnya adalah bodong atau fiktif dan merugikan masyarakat Aceh Singkil.


“Kasus yang menimpa dirinya, ini penuh dengan rekayasa. Saya yakin Allah Maha Adil, semua nantinya akan terbukti didalam Pengadilan Negeri.” Pungkas Yakarim. (Sakdam Husen)

Baca Juga: Aceh Singkil