Aceh Singkil

Ribuan Ikan-Ikan Mati di Sungai Lae Gombar, Warga Tuding Akibat Limbah PT Nafasindo

Oleh admin3:15 AM

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com – Ribuan ikan air tawar ditemukan mati mengapung di alur Sungai Lae Gombar, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Hari sabtu (6/9/2025). Peristiwa ini mengejutkan warga yang hendak mencari ikan di alur sungai tersebut.


Sungai Lae Gombar mengalir dari Desa Pea Jambu, Desa Srikayu, Desa Ladang Bisik, hingga Desa Muara Pea, yang melintasi di Kecamatan Singkohor dan Kota Baharu. 


Sejak pagi, warga terkejut melihat ribuan ikan terapung tak bernyawa disepanjang aliran sungai.


“Kalau tidak karena limbah, tidak mungkin ikan mati sebanyak ini,” tegas Ustadz Amin, warga setempat.


Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Singkohor, Kapolsek Kota Baharu, anggota Polres Aceh Singkil, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Aceh Singkil, dan pihak PT Nafasindo turun langsung ke lokasi untuk memeriksa penyebab matinya ikan.


Kepala Desa Ladang Bisik, Kasih Angkat, yang juga ikut mendampingi Tim DLHK Aceh Singkil mengatakan, pihaknya menemukan tanda-tanda adanya tanggul kolam limbah PT Nafasindo yang diduga jebol. 


Di lokasi, terlihat tanah yang baru ditimbun di sekitar tanggul. Tim DLHK langsung terlihat mengambil sampel air dari kolam limbah dan sungai untuk diteliti di laboratorium.


“Kami minta PT Nafasindo agar bertanggung jawab penuh sesuai aturan dan UU yang berlaku. Kalau nanti ini terbukti pencemaran akibat limbah pabrik yang mengakibatkan ribuan ikan mati, perusahaan tidak boleh lepas tangan,” Ungkap, Kasih Angkat saat di hadapan warga.


Jika nanti hasil dari uji laboratorium yang membuktikan pencemaran, maka pihak PT Nafasindo dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa:


"Barang siapa dengan sengaja melakukan pencemaran yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Jika pencemaran dilakukan karena kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh DLHK Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Aceh Singkil. (Sakdam Husen)

Baca Juga: Aceh Singkil