Dok : Mustafa Tokoh Masyarakat Gunung Meriah
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polemik pematokan lahan PT Socfindo Kebun Lae Butar kembali memanas. Warga mematok lahan setelah diketahui Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berakhir pada 2023.
“PT Socfindo jangan adu domba masyarakat! Perusahaan melanggar hukum tetapi masih tetap menguasai lahan,” tegas Mustafa, Tokoh Masyarakat Gunung Meriah.
Ia mendesak Polres Aceh Singkil menindak tegas perusahaan yang tidak taat dengan aturan.
Mustafa menegaskan, aksi pematokan ini murni inisiatif warga. Kehadiran dua anggota DPRK Aceh Singkil, Juliadi dan Warman, itu bentuk kepedulian terhadap rakyat.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan seadil - adilnya. Jangan sampai perusahaan yang melanggar hukum aman, sementara rakyat yang menuntut haknya yang sedikit terus di nantinya dipersalahkan,” Pungkas Mustafa.
Menurut UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960:
Pasal 21 ayat (2): HGU hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dikembalikan ke negara setelah berakhir.
Pasal 36: Penggunaan tanah melebihi masa HGU tanpa izin adalah pelanggaran hukum. (Sakdam Husen )