Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Aceh Singkil Himbau Warga, Jangan Salahgunakan BBM, Bisa Masuk Penjara 6 Tahun

29 September 2025 | 2:36 AM WIB | Last Updated 2025-09-28T19:36:56Z

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polres Aceh Singkil mengeluarkan himbauan untuk kepada masyarakat agar tidak melakukan upaya penyalahgunaan dalam pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin resmi. 


Peringatan ini berlaku untuk seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.


Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, SH Menegaskan.


"Bahwa praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat serta merugikan negara." Katanya Kepada Wartawan, Hari minggu (28/09/2025) sore.


“Kami mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan soal distribusi BBM. Jika nantinya ditemukan soal penyalahgunaan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” ujar AKP Darmi Arianto Manik.


Ia menjelaskan, pelaku penyalahgunaan BBM dapat dijerat Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk turut serta membantu aparat dengan melaporkanya, jika ada mengetahui adanya penimbunan atau penjualan BBM ilegal di lingkungan sekitar.


“Laporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan. BBM bersubsidi harus di gunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.


Dengan himbauan ini, Polres Aceh Singkil berharap distribusi BBM tetap lancar dan juga masyarakat tidak dirugikan oleh oknum -oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. (Sakdam Husen )