Bangka

Pengadilan Negeri Sungailiat Dengan Kejaksaan Negeri Bangka, Akur Kembali

Oleh adminMonday, September 29, 2025

 

Bangka, zonamerdeka.com - Ada sedikit gangguan dalam persidangan, karena ada kesalah pahaman antara Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Kejaksaan Negeri Bangka. Namun setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan, akhirnya  akur kembali dan tidak ada persoalan lagi. 


Hal itu ditegaskan Safri, Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, dalam konferensi pers, Senin (29/09/2025) di ruang kerjanya.


Dijelaskan Safri, bahwa sehubungan dengan terjadinya kesalah pahaman antara Ketua Majelis (PH) dengan Penuntut Umum (RRN) perihal pengiriman dokumen elektronik surat tuntutan pidana, pada perkara kecelakaan lalu lintas di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungailiat (23/9/2025). Sehingga menimbulkan rasa ketidak enakkan antara dua lembaga tersebut. Untuk itu kedua belah pihak, telah melakukan upaya-upaya perbaikan dengan melakukan komunikasi langsung dan pertemuan secara intensif, antara Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka.


 "Para pihak yang terkait telah dipertemukan secara langsung dan sudah saling memaafkan dalam pertemuan yang digelar di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Jumat (26/09/2025). Para pihak sepakat bahwa kesalahpahaman tersebut telah berakhir, dan tidak ada lagi tindak lanjutnya di kemudian hari, "jelas Safri.


Humas Pengadilan Negeri Sungailiat menambahkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, sepakat untuk terus bersinergi dan menjaga hubungan baik antar lembaga penegak hukum di wilayah Kabupaten Bangka. Hal itu dilakukan guna memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bangka. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan erat, sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman di kemudian hari.


"Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, menjamin terjadinya kesalah pahaman tersebut tidak akan merugikan para pencari keadilan dan tidak akan mengganggu pelayanan hukum pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungailiat. Kita  berkomitmen untuk menegakkan kedisiplinan dan melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap hakim dan aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Sungailiat, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016,"ujar Safri. (heru)

Baca Juga: Bangka