Notification

×

Iklan

Iklan

Kolam Limbah PT Nafasindo Jebol, Ribuan Ikan Mati, Warga Bisa Tempuh Jalur Hukum

09 September 2025 | 3:34 PM WIB | Last Updated 2025-09-09T08:34:56Z

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com – Kolam limbah PT Nafasindo Aceh Singkil di Sungai Gombar, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil, jebol dan menimbulkan bencana ekologis, Selasa (09/09/2025). 


"Ribuan ikan mati, air sungai tercemar, dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai itu mengalami kerugian besar.


Direktur LKBH dan akademisi STAI-SAR,  Muhammad Rifai, S.H., M.H., menegaskan masyarakat tidak boleh tinggal diam. Bahwa Menurutnya, jalur hukum terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan.


“Ada dua upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni gugatan perdata dan laporan pidana. Bahkan masyarakat bisa mengajukan class action karena kerugian dialami oleh banyak orang,” tegas Rifai.


Ia mencontohkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4441 K/Pdt/2024 dalam kasus PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo, di mana perusahaan dinyatakan bersalah dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. “Itu bukti bahwa masyarakat bisa menang melawan perusahaan,” ujarnya.


Rifai mendesak pemerintah daerah, DPRK, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. “Negara wajib hadir untuk bisa melindungi rakyat dari pencemaran. 


"Jangan biarkan kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” Tegas, Rifai.


Kasus jebolnya kolam limbah PT Nafasindo kini telah menjadi sorotan publik. Warga juga mendesak agar penegakan hukum benar - benar dijalankan." Pungkasnya.  (Sakdam Husen)