Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil Terima Berkas P21 dari Polda Aceh, Tahan Tokoh Masyarakat YM, Dukungan Publik Mengalir

Oleh adminSaturday, September 13, 2025

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kejari  Aceh Singkil resmi menerima berkas perkara tahap II (P21) Penyidik Polda Aceh terhadap tersangka, Inisial YM , salah seorang tokoh masyarakat yang dikenal sangat vokal untuk memperjuangkan hak-hak rakyat atas tanah di Aceh Singkil.


Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan pelimpahan perkara tersebut sekaligus penahanan terhadap YM.


“Benar, kami telah menerima berkas tahap II dari Penyidik Polda Aceh, dan sekaligus melakukan penahanan terhadap YM,” ujarnya Junaidi, Jumat (12/9/2025).


Dalam keterangan resmi akun FB Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, YM diduga terlibat soal masalah dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan.


Ia disangkakan melanggar:

- Pasal 372 KUHP 

- Pasal 378 KUHP 


Dukungan Publik


Disisi lain, dukungan terhadap YM mengalir dari berbagai pihak. Seorang netizen, Cak Dhien Berutu, menilai YM adalah sosok yang ramah, berani, dan konsisten untuk melawan kezaliman ditanah kelahirannya.


“Beliau selalu tersenyum dengan siapapun, keramahan dan keberaniannya melawan kejahatan di negeri Syekh Abdurrauf adalah wujud kecintaannya terhadap atas tanah ke lahirannya.


YM selalu melakukan upaya hukum atas penghuni gelap yang menguasai tanah tanpa hak, termasuk melawan PT Delima Makmur yang diduga telah menyerobot hampir 3.000 hektar tanah rakyat,” tulis Cak Dhien.


Ia juga menuding aparat penegak hukum (APH) hanya lebih cepat menindak rakyat kecil, tetapi lemah menghadapi perusahaan besar.


“APH tampak lincah terhadap rakyat yang menegakkan kebenaran, namun lumpuh soal menghadapi perusahaan besar pelanggar aturan.


Kini putra terbaik Aceh Singkil tersebut telah dibungkam dan mendekam.” tambahnya, dengan menyertakan tagar. #Semangat Ogekku dan #Nabi Yusuf Penjara Karena Kebenaran. (Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil