Aceh Singkil

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Sengkarut Kasus Yakarim Vs PT. Delima Makmur

Oleh adminSunday, September 14, 2025

 


Keterangan : foto bersama Yakarim Munir dengan mantan Kajari Aceh Singkil, Munandar, SH,.MH


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Fakta baru terungkap dari dokumen Permohonan Perlindungan Hukum yang dilayangkan oleh Yakarim Munir ke Kejati Aceh pada tanggal  20 Agustus 2025.


Surat setebal puluhan halaman, menguraikan kronologi keterlibatan PT. Delima Makmur dalam proyek plasma sawit yang berujung pada penetapan Yakarim sebagai tersangka.


Alih-alih menerima pembayaran dan ganti rugi lahan, Yakarim justru dilaporkan balik oleh perusahaan. Dugaan kuat, kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan praktik kriminalisasi untuk menyelamatkan kepentingan korporasi.


Misi Plasma Sawit: Dimulai dari Kesepakatan di Medan


Desember 2021, Humas PT. Delima Makmur, Rahmatullah, mendatangi rumah Yakarim di Lae Butar. Ia membawa mandat dari Direktur Alfred Lawrence Purba dan Kuasa Direksi Ir. H. Supriadi untuk mencarikan lahan plasma sawit, syarat mutlak perpanjangan HGU perusahaan.


Februari 2022, Yakarim dibawa ke Medan dan bertemu jajaran direksi. Kesepakatan tercapai: Yakarim mengerjakan infrastruktur dasar plasma di Singkohor. Alat berat diturunkan, parit batas dan jalan dibuka. Semua biaya ditanggung Yakarim dengan janji akan diganti.


Janji Kosong: Dokumen Tanah Diserahkan, SPK Tak Pernah Ada


Pertemuan di Hotel Maulida, Subulussalam, 12 April 2022 menjadi titik krusial.

Yakarim menyerahkan dokumen penting: kwitansi pembelian lahan 230 hektar senilai Rp1,56 miliar, surat tanah, peta koordinat, hingga kuasa jual—semua asli.


PT. Delima Makmur berjanji membuat SPK dan pembayaran. Namun janji itu tak pernah ditepati. Sebaliknya,  justru Yakarim hanya menerima “pinjaman” Rp250 juta pada 22 April 2022 di kantor PT. Delima Makmur Medan. 


"Uang itu pun habis untuk menutup biaya operasional yang sudah membengkak hingga Rp335 juta.


Kerugian Menumpuk, Lahan Dijual ke Masyarakat


Karena tak kunjung dibayar, Yakarim terjerat utang. Untuk melunasi gaji pekerja dan ganti rugi lahan garapan, ia menjual 230 hektar tanah tersebut ke masyarakat. Sertifikat hak milik terbit pada 2023, tanpa gugatan dari PT. Delima Makmur.


Namun belakangan, perusahaan justru melaporkan Yakarim ke polisi. Juli 2024, ia dilaporkan ke Polda Aceh. Setahun kemudian, statusnya naik menjadi tersangka.


Pertanyaan Besar: Siapa yang Diuntungkan?


Dokumen investigasi Yakarim menyebut sejumlah nama kunci—Rahmatullah, Supriadi, hingga eks Dirut Alfred Purba—belum pernah diperiksa penyidik. Padahal mereka terlibat dalam hampir semua proses negosiasi, pembayaran, hingga penguasaan dokumen tanah.


Ironisnya, bukti-bukti yang diserahkan Yakarim ke penyidik—mulai dari kwitansi Rp1,56 miliar, surat tanah, hingga flashdisk berisi dokumentasi—justru dikesampingkan.


Laporan TPPU dan Dugaan Gratifikasi HGU


Tak berhenti di situ, Yakarim juga telah melaporkan PT. Delima Makmur ke Kejari Aceh Singkil:


Juni 2023: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perusahaan itu disebut-sebut menguasai 2.576 hektar lahan negara sejak tahun 1997 tanpa HGU.


Mei 2025: Dugaan gratifikasi dalam terbitnya HGU No. 92/2021 dan Sertifikat HGU No. 28/2021, yang diduga melibatkan pejabat daerah serta oknum BPN Aceh Singkil.


Namun hingga kini, kedua laporan itu tak jelas tindak lanjutnya. Sebaliknya, laporan PT. Delima Makmur terhadap Yakarim justru melesat cepat.


“Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”


Dalam suratnya, Yakarim menegaskan bahwa hubungan hukumnya dengan PT. Delima Makmur adalah perdata, bukan pidana. Ia meminta perlindungan hukum agar tidak dikriminalisasi.


 “Saya berharap hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tapi sama-sama tajam,” tulis Yakarim.


Update Terbaru: Ditahan Kejari Aceh Singkil


Kini, Kejari Aceh Singkil resmi menerima berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Polda Aceh dan melakukan penahanan terhadap Yakarim Munir.


Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH membenarkan hal itu:


“Benar, kami telah menerima berkas tahap II dari Penyidik Polda Aceh, serta sekaligus melakukan penahanan terhadap Yakarim Munir,” ujar Junaidi, Jumat (12/9/2025).


Dalam keterangan resmi dari FB Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terkait perkara dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan.


Yakarim disangkakan melanggar:


- Pasal 372 KUHP

- Pasal 378 KUHP


Catatan :


Kasus ini memperlihatkan bahwa pola klasik sengketa lahan perkebunan di Aceh: 


Korporasi besar berhadapan dengan warga kecil. Dari janji plasma, dokumen tanah yang raib, dana miliaran yang tak pernah dibayar, hingga kriminalisasi lewat laporan pidana.


Kini publik juga menanti: 


Apakah Kejari Aceh Singkil berani menelisik dugaan gratifikasi dan penguasaan lahan tanpa HGU, atau justru membiarkan kasus ini menjadi potret lain “hukum tumpul ke atas”. (Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil