Aceh Singkil

Demo Soal Penegakan Syariat Islam, Praktisi Hukum Desak Pimpinan Staisar Beri Sanksi Tegas Mahasiswanya yang Joget

Oleh admin10:56 PM

 

Dok :  Praktisi Hukum Aceh Singkil, Alfianda, S.H.,


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Aliansi Mahasiswa-Pemuda Aceh Singkil (GASPAS) di halaman Gedung DPRK Aceh Singkil pada Kamis (04/09/2025) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.


Pasalnya, di tengah penyampaian aspirasi terkait penegakan Syariat Islam, sejumlah mahasiswa justru kedapatan berjoget di depan pejabat Forkopimda serta masyarakat yang hadir. Aksi tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam yang selama ini dijunjung tinggi di Aceh.


Praktisi Hukum Aceh Singkil, Alfianda, S.H., menegaskan bahwa tindakan mahasiswa itu telah mencoreng nama baik kampus STAI Syekh Abdur Rauf (Staisar) sebagai institusi pendidikan Islam. Ia mendesak pimpinan kampus agar segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum mahasiswa yang terlibat.


“Kita sangat menyesalkan dengan aksi adik-adik mahasiswa ini. Sebagai kaum intelektual muda, mereka seharusnya paham batasan dalam bertindak. Menyampaikan kritik itu sah-sah saja, tapi jangan sampai mengenyampingkan etika dan moral, apalagi tuntutan mereka soal penegakan Syariat, namun justru mereka sendiri melanggarnya. Ini memalukan,” tegas Alfianda dalam keterangannya kepada media, Jumat (05/09/2025).


Menurutnya, pimpinan Staisar tidak boleh tinggal diam. Langkah tegas perlu diambil terhadap penanggung jawab aksi maupun mahasiswa yang ikut berjoget, karena tindakan itu tidak hanya menciderai Syariat Islam, tetapi juga bertentangan dengan budaya Aceh.


“Fenomena joget dalam kegiatan resmi merupakan bentuk pelecehan terhadap penerapan Syariat Islam di Aceh. Apalagi hal itu kontraproduktif dengan tuntutan yang mereka bawa. Oleh karena itu, kami minta Syariat Islam ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Diketahui, salah satu poin tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut adalah mendesak DPRK Aceh Singkil agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pokok-pokok Syariat Islam di daerah. Namun, perilaku joget yang mereka lakukan justru menimbulkan kontradiksi.


Sebelumnya, persoalan serupa juga sempat mencuat. Seperti dikutip dari Haluanaceh. com, Ulama sekaligus Pimpinan Pesantren Babussalam, Dr. T. H. Abi Hasan, M.H., M.Ag., yang juga menjabat sebagai Pimpinan Staisar, pernah mengecam oknum Camat di Kecamatan Simpang Kanan karena mengizinkan acara joget pada peringatan HUT RI. Ia menilai hal itu tidak hanya melanggar Syariat, tetapi juga berpotensi menyinggung umat Islam karena berbau ritual non-Islam.


“Ini telah menghina Aceh. Apalagi digelar acara menor-tor, yang dalam tradisi disebut sebagai pemanggilan arwah dalam kepercayaan non-Islam,” tegas Abi Hasan saat itu.


Aksi mahasiswa yang disertai joget ini pun kini kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak kampus maupun pemerintah daerah demi menjaga marwah Syariat Islam di Aceh Singkil. (Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil