Bangka

Ketua KPU Bangka, Tidak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu

Oleh adminMonday, July 28, 2025

 


Bangka, zonamerdeka.com - Tudingan miring, atas ucapan ketua KPU Bangka, yang menyatakan ijazah, calon bupati Bangka, Rato Rusdianto palsu, itu tidak benar. Tidak pernah terucap kata-kata itu. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Bangka, Sinarto dalam pres liris, kemaren. 


Menurutnya, dirinya tidak pernah mengucapkan, menyebut ijazah Rato Rusdianto palsu. Untuk itu dalam hal ini, dirinya selaku Ketua KPU Bangka dan Redi Citra selaku anggota Devisi Teknis, tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media dan mengatakan status ijazah paket C milik Rato Rusdianto itu palsu, "Saya membantah hal itu, karena tidak pernah mengatakan ijazah paket C milik Rato Rusdianto, palsu, " tegas Sinarto. 


Dijelaskan bahwa keputusan KPU Bangka merupakan keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka. Yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan  calon, dilakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU No:19 tahun 2024 tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Kemudian berdasarkan PKPU 8 tahun 2024, tentang pencalonan dan berikut keputusan kpu no: 314 tahun 2025 dan keputusan KPU no: 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya, "Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi calon, adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang didasari UU Pilkada no:10 tahun 2016,  PKPU Pencalonan  no: 8 tahun 2024, Keputusan KPU no: 1229 tahun 2024, Keputusan KPU no: 314 tahun 2025, Keputusan KPU no: 504 tahun 2025, " Keputusan, terkait atas semua dokumen dan/atau surat  keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (Ijazah Paket C) bacalon bupati Rato Rusdiyanto, "tutur Sinarto. 


Dia menambahkan KPU adalah penyelenggara pemilu dan pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU, "Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum, baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak. Diharapkan semua pihak menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti, " tegas Sinarto. (eru)

Baca Juga: Bangka