Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Bangka Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkoba

02 June 2025 | 3:54 AM WIB | Last Updated 2025-06-01T20:54:17Z

 


Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, amankan ZA alias Pak Cik (38) berprofesi pegawai honorer dan S (20) buruh harian lepas, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Sabtu (31/05/2025). 


Dijelaskan  Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Agam Gustafa Rikza, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, "Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap ke dua orang pelaku," jelasnya. 


Iptu Agam Gustafa Rikza, menambahkan dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,10 gram. Selain itu, ada 14 plastik klip kecil berisi sabu, sembilan potongan sedotan hijau, lima potongan sedotan merah muda, satu timbangan digital, dan perlengkapan lainnya untuk mengemas sabu, "Tim juga mengamankan dua unit ponsel dan satu motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 6057 JY yang diduga digunakan pelaku," ujarnya. 


Dikatakan juga Iptu Agam Gustafa Rikza, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba di wilayah kita bisa dicegah," harapnya. (eru)