Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Pulau Sengketa Ditetapkan Masuk Wilayah Aceh, Gubernur Sumut Legawa

18 June 2025 | 11:23 AM WIB | Last Updated 2025-06-18T04:23:12Z

 

Empat Pulau Sengketa Ditetapkan Masuk Wilayah Aceh

ZONAMERDEKA.COM - Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa sebagai wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana.


Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Semuanya terletak di Aceh Singkil.


Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan legawa atas keputusan tersebut. Ia menyebut keputusan ini untuk kepentingan bangsa dan negara.


Menurut Bobby, keputusan ini berdasar hukum yang sah. Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.


Kepmendagri tersebut ditandatangani 24 November 1992, dan menyebut empat pulau itu sebagai bagian dari Provinsi Aceh.


Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Bobby Nasution menandatangani kesepakatan resmi tentang batas wilayah Sumut dan Aceh.


Penandatanganan dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta dan disaksikan Mendagri Tito Karnavian serta Mensesneg Prasetyo Hadi.


Bobby menyebut bahwa dirinya baru menjabat sebagai gubernur di 2025, sehingga ini menjadi tanggung jawab pertamanya dalam soal batas wilayah.


Ia meminta masyarakat Sumatera Utara tidak terprovokasi. Menurutnya, Sumut dan Aceh adalah tetangga dan harus saling menjaga.


Bobby juga menegaskan kesepakatan ini bukan hanya soal dua provinsi, tapi demi persatuan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Presiden Prabowo tetap memimpin rapat terbatas melalui video dari Rusia. Ia menaruh perhatian tinggi meski wewenang berada di Mendagri.


Prabowo menyatakan pentingnya menjaga persatuan. Ia menyebut penyelesaian cepat adalah langkah yang baik untuk semua pihak.


Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan keputusan ini berdasar dokumen resmi dari Kemendagri, Sekretariat Negara, dan Pemprov Aceh.


Ia juga menepis isu liar bahwa ada provinsi yang sengaja ingin menguasai wilayah tersebut. Semua berjalan sesuai hukum yang berlaku.


Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi terbaik. Diharapkan pula mengakhiri polemik yang sempat berkembang di masyarakat.


Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Wisma Negara. Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam acara tersebut.


Keputusan ini menetapkan secara sah bahwa empat pulau tersebut berada dalam administrasi Provinsi Aceh.


Prabowo menegaskan bahwa prinsip satu wilayah satu bangsa adalah semangat yang harus terus dijaga dalam NKRI.


Pemerintah ingin menyelesaikan segala persoalan batas wilayah dengan damai dan melalui dokumen hukum yang valid.


Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan masyarakat terhadap status administratif empat pulau tersebut.


Semua pihak diimbau menjaga suasana kondusif dan tidak memunculkan provokasi yang dapat merusak persatuan daerah. ***