Pringsewu,zonamerdeka.com- Tim penyidik dari kejaksaan negeri (Kejari) Pringsewu geledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Pekon Rejosari serta kediaman dari Kepala Pekon Rejosari, Khotmanuddin, Selasa (27/05/2025)
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB ini, dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya Kasie Intelejen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwiatmadja, SH., mendampingi Kajari Pringsewu, R Wisno Bagus Wicaksono, SH., M.Hum, menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
“Ada tiga lokasi yang kita geledah. Yakni, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu serta rumah pribadi dari bapak khotmanuddin, selaku Kepala Pekon Rejosari”, terangnya.
Dari hasil penggeledahan lanjut Kadek, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud.
“Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Penggeledahan mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan dari internal Kejari Pringsewu”, bebernya.
Menurut Kadek, penyidikan terhadap perkara tersebut sudah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor :Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp.184 juta dan berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini secara maksimal. (Yon)
