![]() |
Dok : Plt. Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Samsul. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait Surat Himbauan Bupati Aceh Singkil. Ini kata Plt. Inspektur Inspektorat Aceh Singkil Fajri Samsul.
Surat himbauan Bupati itu hanya merupakan bentuk kepedulian Bupati Aceh Singkil dalam hal untuk mengingatkan saudara - saudara Kepala Desa defenitif.
"Eks Kepala Desa, dan Pj. Kepala Desa, serta mantan Pj. agar menyelesaikan temuan LHP tersebut segera mungkin." Kata Plt Inspektur Inspektorat, Fajri kepada Zonamerdekacom, Hari rabu (07/05/2025) sore.
Fajri Samsul Menegaskan, Terkait temuan dari mulai tahun 2015 S/d 2024 yang telah kami kirimkan kepada setiap masing-masing Kepala Desa agar segera diselesaikan.
Sementara, Kepala Desa, baik Eks Kades, Pj Kepala Desa dan Kepala Desa depenitif yang sudah melakukan pengembalian, lalu masih menerima surat himbauan ini." Tambahnya
"Kami himbau untuk mengingatkan kembali petugas kami yang ada dikantor, dalam hal ini agar dapat diklarifikasi. Atau dengan kata lain kami juga mengajak Bapak/Ibu Kades agar kooperatif dalam melakukan penyetoran dan mengirimkan bukti setoran, atas prihal temuan di LHP tersebut." Imbuhnya.
Fajri Menyebutkan, terkait dengan mengenai akan tindakan pengalihan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu merupakan bentuk kerjasama antara Pemkab dengan APH, untuk membantu penyelesaian tindak lanjut dari LHP.
Hal ini dilakukan agar temuan tersebut dapat lebih cepat diselesaikan, dan apabila tidak di selesaikan, maka hal itu akan terdampak ke ranah hukum kepada bersangkutan."Tegas, Plt. Inspektur Inspektorat, Fajri Samsul.
Sekali lagi kami menghimbau, bagi Kepala Desa defenitif, Eks Kades, dan Pj Kades dan Mantan Pj Kepala Desa yang mendapat surat himbauan itu, agar secepatnya temuan itu diselesaikan." Lugasnya. (Sakdam Husen )