![]() |
Dok : Kantor Pos KCP Rimo dijalan Iskandar Muda, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. |
Provinsi Aceh, Zonamerdeka.com -- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Kasus Tipidkor tersebut terkait dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan, kini status nya naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025.
Mahliadi menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit dan investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.
Ia Mengungkapkan, bahwa dugaan korupsi ini diketahui melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia, inisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo di Kantor Cabang Tapaktuan.
"Dimana, D ini diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.
Modus pertama, lanjut Mahliadi, dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah - olah terdapat penyetoran dana.
"Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai hingga Rp691.532.000.
Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay. Melalui cara dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB.
"Lalu terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah sebesar Rp 512.110.000.
“Akibat dari kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1.203.364.282,” tambah Mahliadi.
Sampai saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses pada penetapan tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara baru akan kami segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di proses hukum lebih lanjut." tutup. (Sakdam Husen)