ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online di Aceh Singkil pada tanggal 16 April 2025.
Dengan judul berita “Bejat! Seorang Pria di Desa Perangusan Diduga Tega Perkosa Tetangganya Sendiri."
Kemudian, terbitan berita pada 19 April 2025 berjudul “Tragis!! Mobil Grand Max Saksi Bisu Dugaan Kasus Pemerkosaan Terhadap Tetangganya Sendiri."
Pihak terduga, AR, Memberikan klarifikasi bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya." Kata, AR kepada Zonamerdeka.com, Sabtu 19 April 2025, Siang hari ini.
AR Menjelaskan, perempuan inisial D (33) tahun baru membuat laporan pengaduan atas dugaan pemerkosaan pada tanggal 17 Maret 2025.
"Dengan mencantumkan tanggal kejadian 10 Desember 2024. Ia juga mempertanyakan mengapa pelaporan dilakukan setelah lebih dari tiga bulan berlalu, padahal jika kejadian tersebut benar terjadi, semestinya pelapor melaporkannya segera." Sebut, AR.
AR Mengungkapkan, bahwa antara dirinya dan D sebelumnya telah menjalin hubungan asmara yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, meskipun keduanya sudah sama-sama berkeluarga.
Ditambah lagi, dibulan Januari 2025, setelah tanggal kejadian yang dilaporkan, keduanya masih terlihat menjalin kedekatan, termasuk melakukan perjalanan bersama ke Danau Paris.
Menurut informasi yang disampaikan oleh perangkat Desa Sebatang, suami D sendiri telah mengakui, bahwa adanya hubungan perselingkuhan antara D dan AR.
"Bahkan pihak Desa juga telah beberapa kali memediasi persoalan ini dalam musyawarah untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
AR Menduga bahwa laporan pengaduan yang diajukan D merupakan bentuk reaksi, setelah hubungan mereka diketahui oleh keluarga D, yakni suaminya.
Dia juga menyayangkan tindakan media yang dinilai tidak berimbang, dikarenakan memuat pemberitaan hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut kepadanya sebagai pihak objek yang diberitakan." Tambah, AR
"Saya merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat pemberitaan yang tidak benar tersebut, ia berharap media itu bisa lebih objektif dan mematuhi kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik,” Imbuhnya.
Dilain Sisi, Berdasarkan pengakuan warga, benar antara AR dan D diketahui berpacaran. Hal ini dikuatkan oleh keterangan dari warga di Desa Gunung Lagan.
"Inisial R (27) tahun, RD (21) tahun, PS (22) tahun dan RW (22) Tahun. Dimana AR dan D, pernah ditangkap oleh saksi di Desa Gunung Lagan, pada saat pacaran pada pukul 20.30 Wib, dikebun sawit milik warga, kejadian itu terjadi ditanggal 16 April 2024 lalu." (Sakdam Husen)