![]() |
| Kantor Satpol PP dan Polisi Syariat Islam Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Singkil. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dinas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil mengaku, bahwa sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan mengenai adanya sepasang kekasih yang digerebek warga.
Diduga melakukan khalwat di mess Kantor DPRK Kabupaten Aceh Singkil yang berada di Kecamatan Singkil Utara, hari Minggu (4/8) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani melalui Kabid WH, Zulkarnaen untuk menanggapi berita tentang pria beristri kepergok khalwat di Mess Kantor DPRK Aceh Singkil, istri sah kecewa.
Kemudian, sampai hari ini WH Aceh Singkil belum ada menerima laporan terkait tentang kasus khalwat tersebut, dari istri sah yang bersangkutan, namun jika merasa kecewa dan dirugikan terhadap dari hasil keputusan yang dilakukan Pemerintah Desa Kampung Baru.
Dipersilahkan kumpulkan bukti-buktinya, dan kemudian melaporkan hal itu kepada kami. dalam WH Aceh Singkil, pasti akan segera menindaklanjuti kasus khalwat tersebut,"kata Zulkarnaen, Kepada awak media, hari Senin (05/08/2024)
Setelah dilaporkan, Ujar Zulkarnaen, barulah pihaknya kemudian melimpahkan kasus itu kepada pihak kepolisian, karena Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Singkil ini belum ada penyidiknya.
Sebab dalam hal kasus ini, hanya orang yang merasa keberatanlah yang harus melaporkan kepada WH Aceh Singkil. Berbeda halnya dengan yang kami lakukan selama ini, yaitu seperti penangkapan minuman tuak. Karena hal itu merupakan dari hasil koordinasi pihak kepolisian," Bebernya.
Tambah,Zulkarnaen,karena berdasarkan dari keputusan Gubernur Aceh tahun 2024, tugas WH ini adalah untuk mengawasi orang-orang yang melanggar peraturan syariat islam, dan bukan untuk menangkap.
"WH hanyalah memberikan pengawasan dan melarang, tetapi untuk hal menangkap tidak, berbeda dengan halnya disaat dilakukannya razia gabungan," Sebut, Zulkarnaen.
Sebetulnya, kata Zulkarnaen, jika jeli keluarga tersangka ini, seharusnya mereka langsung melaporkan kepada Satpol PP dan WH yaitu di Bidang Pengawasan Syariat Islam Aceh Singkil." Ujarnya
Tentunya dengan membawa dua orang saksi yang menangkap saat pada malam itu, serta membuat laporan tertulis, tentang keberatan penyelesaian yang dijatuhkan sangsi adat di Desa Kampung Baru Aceh Singkil tersebut.
"Sehingga dengan ada laporan tersebutlah, sebagai dasar kami untuk menaikkan kasus khalwat itu,"tuturnya. (Sakdam Husen)