Polisi

Polsek Kerumutan Gelar Minggu Kasih dan Sampaikan Ini

Oleh Aang Sugiarto8/25/2024 04:18:00 PM

 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM- Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan Polda Riau dipimpin Aipda Carli W. Manalu pimpin kegiatan Minggu Kasih, Minggu (25/8/2024). 


Berlangsung di Gereja Gerakan Pentakosta (GGP) Desa Sari Lembah Subur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Dihadiri oleh pengurus Gereja dan jemaat.


Topik dalam kesempatan tersebut, jamat menanyaka cara melapor tindak pidana ke Kantor polisi dan apa saja yang bisa membuat seseorang terbukti melakukan tindak pidana.


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Polsek Kerumutan mengatakan, pelapor datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, pelapor harus perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian. Diantaranya, daerah hukum kepolisian meliputi, melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.


Atas laporan yang diterima oleh SPKT, akan dilakukan kajian awal guna menilai layak dan tidaknya dibuatkan laporan polisi.


Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. 


Setelah dibuat laporan polisi, penyidik dan penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.


Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.


 Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.


Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah. Antara lain, 

keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Jika seseorang melakukan tindak pidana akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup sesuai yang diatas.


Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H membenarkan kegiatan tersebut dan mengatakan, 

Kegiatan Minggu Kasih merupakan Program Quick Wins Kapolri.


Bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada masyarakat.


"Sehingga Polri dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut," pungkasnya.***



Baca Juga: Polisi