Aceh Singkil

Pengurus APKASINDO Soroti Monopoli PT. Delima Makmur, Terkait Tidak Dilibatkannya Pengusaha Lokal Alat Berat di Aceh Singkil

Oleh adminThursday, May 30, 2024

 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO)  Aceh Singkil soroti replanting lahan sawit PT. Delima Makmur Aceh Singkil diduga tidak melibatkan pengusaha-pengusaha rental alat berat lokal yang ada di Aceh Singkil.


Semestinya PT. Delima Makmur Aceh Singkil anak perusahaan Asian Agri Group tersebut lebih mengutamakan pengusaha-pengusaha lokal, pada saat proses pekerjaan replanting sawit dilahan mereka, bukan pengusaha dari luar daerah.


"Hal itu dikatakan langsung oleh Pengurus APKASINDO, Agus Wanda Manik kepada Zonamerdeka.com, Hari Kamis (30/05/2024) melalui wawancara telpon seluler, siang hari dini tadi.


Agus Wanda Menyatakan, hal itu sebagai bentuk pemberdayaan kepada pengusaha lokal, sebenarnya dari sejak awal sebelum pekerjaan replanting sawit itu dimulai." Sebutnya


Hal ini berkaitan dengan komitmen ISPO dari Perusahaan itu sendiri. "ISPO adalah suatu sistem sertifikasi yang ditetapkan langsung oleh Pemerintah Indonesia, dan juga ada beberapa kriteria utama dalam ISPO yang meliputi pengelolaan lahan." Ungkap, Agus Wanda Manik


Kemudian, Terkait Pelestarian lingkungan, kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, hak asasi manusia, kesejahteraan pekerja, dan serta partisipasi masyarakat lokal." Pungkasnya.


Agus Wanda Menambahkan, Hal itu juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pada Nomor 61 Tahun 2015 (PP 61/2015) tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). PP 61/2015.


Ia juga menjelaskan, terkait tentang tujuan ISPO, kriteria dan indikator keberlanjutan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, prosedur sertifikasi, tata cara pengawasan, serta tindakan hukum yang dapat diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap ISPO, selain PP 61/2015.


Beberapa peraturan lain yang mendukung implementasi ISPO, antara lain: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) Perkebunan Kelapa Sawit.


Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Pemantauan, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Implementasi Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan Rencana Aksi Perbaikan.


Maka dengan dasar hukum ini, Pemerintah Indonesia melalui Pemerintah Daerah memiliki landasan untuk mengatur dan mengawasi implementasi ISPO, dan juga memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mematuhi aturan ISPO." Bebernya 


"Kita juga berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan melakukan pengawasan, monitoring dan memberikan saksi terhadap perusahaan sawit yang tidak melaksanakan Peraturan Pemerintah dengan cara memberikan sanksi." Jelas, Agus Wanda 


Pengurus APKASINDO Aceh Singkil juga mempertanyakan, perusahaan PT. Delima Makmur mempunyai sertifikasi ISPO, kalau memiliki ISPO tentunya perusahaan tersebut harus mengikuti aturan main yang telah dibuat oleh Pemerintah 


"Jika tidak, Pemerintah layak memberikan saksi kepada perusahaan, baik tertulis ataupun pencabutan ijin HGU perusahaan mereka, karna tidak memberikan manfaat bagi lingkungan masyarakat sekitarnya." Tegas, Agus Wanda. (Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil