Notification

×

Iklan

Iklan

Pendampingan Hukum Bidang Datun, Pemda Aceh Singkil, dan Kades Se- Kabupaten Aceh Singkil MoU Dengan Kejari Aceh Singkil

08 Mei 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Kemudian dilanjutkan penandatanganan (MoU) kesepakatan bersama antara Desa - Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Tentang Sinergi Tugas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rabu (08/05/2024) siang hari.


Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Munandar, SH,. MH bersama dengan Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs, Azmi, MAP, dan disaksikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Rivai, SH di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.


Dalam Kesempatannya, Kajari Aceh Singkil, Munandar, SH,. MH Mengungkapkapkan, bahwa penandatanganan MoU ini, sebagai mana tindak lanjut dari program Jaga Desa yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. 


Selain itu, Kata Munandar, jauh sebelum MoU diwujudkan, ia juga banyak menerima laporan dari warga Desa, apakah hal itu terkait politik dikampung atau jenis lainnya.


Terkait hal itu, tentunya saya melihat, hal ini tidaklah sehat, bagi keberlanjutan dan keberlangsungan Pemerintahan Desa di Kabupaten Aceh Singkil." Pungkasnya


Ia juga menyebutkan, bahwa dulu saya juga pernah meluncurkan program AGAMSING yang dimana, saya juga mengundang Bapak- Ibu semua berhadir di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.


"Program Agam Singkil diperuntukan untuk memonitoring Pengunaan Dana Desa, terkait mengenai pengelolaannya, saya serahkan ke fasilitator masing-masing Desa, agar dapat digunakan.


Namun tetapi, Aplikasi yang saya luncurkan tersebut, ternyata menurut hasil evaluasi yang saya lakukan, itu juga belum maksimal, belum lagi ditambah, saya juga melihat pada persoalan." Kata, Munandar


Hal itu sebagaimana mana disampaikan oleh Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil tadi, bahwa dimana ada beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang tidak maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya." Bebernya 


Menurut, laporan Bidang Datun, yang saya terima, ternyata ada beberapa aset-aset Desa  di Aceh Singkil, yang diketahui dikuasai oleh pihak lain, sebab itu kita dari Kejaksaan Aceh Singkil, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga mempunyai kewajiban dalam hal ini. 


"Dalam hal mengatur dan menarik kembali aset-aset Desa, agar bisa digunakan kembali oleh Bumdes Desa, dan untuk pembangunan di Desa itu sendiri." terang, Munandar.


Sesi lain, Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP dalam kesempatannya, menyampaikan, bahwa kegiatan pada hari ini, begitu sangat monumental bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintahan Desa.


Dalam hal, untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik lagi kedepannya, tentunya harus dengan sebuah gagasan, maka Pak Kajari Aceh Singkil pada hari ini, yang telah melakukan MoU dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil."Imbuhnya.


"Artinya apa disini, bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah memberikan suport atau backup dukungan kepada Pemerintah, dalam hal untuk memperkuat mereka-mereka di Pemerintahan Desa." Sebut, Azmi.


Hal ini bertujuan, agar pada saat didalam menjalankan atau menyelenggarakan bidang urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, sehingga tidak ada lagi namanya keraguan saat mengurusi urusan kemasyarakatan." Jelas, Pj. Bupati Aceh Singkil.


Terlebih, saat mengeluarkan aturan-aturan regulasi, dan peraturan-peraturan di Desa, maka para Keucik bisa melakukan konsultasi ke pihak Kejaksaan, sehingga aturan-aturan yang dikeluarkan nantinya, bisa menertibkan atau membangkitkan ekonomi di Desa." tutur, Azmi.


Turut berhadir, dalam kegiatan itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Junaidi, S.STP. M.Si, Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, Azwir, SH, dan Ketua APDESI Aceh Singkil, Sabirin Malau, dan Pengurus lainnya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close