Notification

×

Iklan

Iklan

DPK LPPN RI Aceh Singkil Soroti Kinerja Komisi I DPRK Dinilai Kurang Telaten dan Cermat Saat SK Tim Pansel Panwaslih

02 Mei 2024


 



ACEH SINGKIL,Zonamerdeka.com -- Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Aceh Singkil Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Aceh Singkil menyoroti kinerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil.


Sorotan kepada Dewan Komisi I DPRK Aceh Singkil itu, datang dari bagian Ketua Intelejen Investigasi DPK LPPN-RI Aceh Singkil, Boas Tumangger.


Ia menyebutkan, bahwa masalah ini murni adalah kesalahan dari Komisi I DPRK Aceh Singkil, akibat asal tunjuk dan mengangkat Ketua Tim Pansel Panwaslih Kabupaten, yang terbukti pengurus Partai Ummat di Aceh Singkil." Ujar, Boas Tumangger


Oleh karna itu, maka dari kesalahan tersebut, sehingga membuat proses tahapan seleksi Panwaslih menjadi terhenti, padahal seleksi sudah sampai ditahap fit and properties atau uji kelayakan di Komisi I DPRK Aceh Singkil." Sebut, Boas 


Boas juga menilai, hal ini terjadi di akibatkan kurang.telaten dan cermatnya Dewan Komisi I DPRK, yang asal tunjuk dan mengangkat Ketua Tim Pansel Panwaslih Aceh Singkil, yang merupakan pengurus Partai.


Boas Tumangger Melanjutkan, Jadi kita juga merasa sangat prihatin terhadap 15 besar peserta lainnya, sebab merekalah paling dirugikan dalam kondisi seperti ini.


"Baik kerugian materil dan in materil, jadi patut kita menduga hal ini terjadi memang ada unsur kesengajaan dari Komisi I DPRK Aceh Singkil." Tegas, Ketua Intelejen Investigasi DPK LPPN - RI Aceh Singkil.


Dikarenakan, asal-asalan saat menunjuk dan mengangkat Tim Pansel Panwaslih, tanpa melalui uji publik terlebih dahulu, sehingga terjadilah masalah seperti ini." terang, Boas


Hal itu juga bertentangan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Propinsi Aceh.


Didalam Qanun tersebut, tegas menyatakan, bahwa panitia seleksi tidak berasal dari anggota atau pengurus partai politik.


Boas Tumangger juga menyebutkan, bahwa Komisi I DPRK Aceh Singkil telah melanggar hukum, karena telah mengangkat Ketua Tim Panitia Seleksi, berasal dari anggota dan pengurus partai politik.


Disinilah diperlukan ketelitian oleh Komisi I DPRK Aceh Singkil, ketika saat melakukan verifikasi yang akurat, dan bekerja secara profesional, sehingga pada akhirnya hasil kerja pansel, dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat nantinya." Sentil, Boas 


Menurut dia, hal ini terlepas dari pemilu dan pemilihan itu harus Jurdil, hal yang tidak kalah penting adalah membangun opini publik dan dapat meyakinkan masyarakat dan semua pemangku kepentingan.


Bahwa perhelatan pesta demokrasi yang sudah didepan mata, nantinya berlangsung dengan fair, terbuka/transparan, dan tanpa ada campur tangan, serta intervensi dari orang-orang partai politik." Pungkasnya. (Sakdam Husen)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close