Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Cegah Pungli di Kecamatan Kuala Kampar Pelalawan

17 April 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli, Rabu (17/4/2024).


Kegiatan dilaksanakan pada agen Tiket di UPTD Perhubungan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.


“Sasaran sosialisasi, Masyarakat dan petugas di lokasi kegiatan,” ungkap Kapolsek Kuala Kampar AKP Rhino Handoyo, S.H.


Giat dipimpin oleh Aipda Mulya S dan diikuti oleh sejumlah personil Polsek Kuala Kampar lainya. 


“Bertujuan, untuk mengantisipasi adanya pungutan liar Masyarakat Kecamatan Kuala Kampar,” pungkas Kapolsek. ***







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close