Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Menangkap 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Antar Negara

23 April 2024


 


Sijunjung, zonamerdeka.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung Berhasil Membongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) Antar Negara, Dua Orang Pelaku Tidak Berkutik Ketika di Amankan Unit Resmob Harimau Capo.


Unit Resmob Polres Sijunjung Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku Bernama Jesica Rahayu(29 thn) Asal Jorong Batu Gadang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII dan Annisa Bertrica (41 thn) Asal Jorong Permata Sari Bulan Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung,Kedua Pelaku Tidak Berkutik Ketika di Tangkap Petugas.


Kedua Pelaku Adalah Otak  Tidak Pidana Perdagangan Orang( TPPO)   Antar Negara Yaitu Indonesia-Malaysia Dengan Modus Iming-iming Gaji Rp 15 Juta  dan Bekerja di Tempat Karaoke dan Cafe Resto,Namun Semua itu Hanya Tipu Muslihat," Ternyata Sebanyak 6 Orang Korban Tindak Perdagangan Orang Antar Negara DI Pekerjakan Di Tempat Pijet  Plas-Plas dan Dijual Ke pria Hidung Belang di Luar Negeri dengan Tarif Bervariasi.


Terungkapnya Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Setelah 2 Orang Berinisial D dan W dari Sebanyak Enam Korban Yang di Perdagangkan di Malaysia Tersebut Kabur dari Tempat Mereka Bekerja dan Lari  Kekedutan Indonesia Serta Menelefon Kepihak Keluarga di Indonesia Untuk Segera Membelikan Tiket Agar Bisa Pulang Ke Indonesia di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat .


Mendapat Laporan dari Pihak Masyarakat Kepolisian Polres Sijunjung Bergerak Cepat Kurun  Waktu 2X24 jam Sat Reskrim Berhasil Mengamakan Dua Orang pelaku tindak Perdagangan  Orang Antar Negara.


"Menurut kasat Reskrim Polres Sijunjung Akp Muhammad Yasin SIK  Ketika di Komfirmasi (22/4/2024) Membenarkan Sudah Mengamankan kedua Pelaku Jesica(29) dan Annisa (41) Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) di Dua Tempat Yang Berbeda,Saat Ini Kedua Pelaku Sudah Mapolres Sijunjung dan Masih dilakukan Pemeriksaan Oleh Pinyidik Untuk Pengembangan Kasus Perdagangan Orang Antar Negara Tersebut Mana Tau ada Pelaku lain dalam kasus ini tuturnya.


"Untuk Kedua Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang  atas Nama Jesika (29) dan Anisa (41) Hasil Pemeriksaan Penyidik di jerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Undang - Undang Perlindungan Migran Indonesia di tambah Pasal 4 Undang- Undang Perdagangan Orang dengan Kurangan 15 tahun Penjara.


Selain Itu Pihak Kepolisian Polres Sijunjung Terkhusus dari Sat Reskrim  Menghimbau ke Semua Masyarakat Sekabupaten Sijunjung  Hati-Hati Dengan Modus Mempekerjakan di Luar Negeri dan Iming- iming Gaji Besar Jangan Sampai Tertipu lagi tutup Yasin. (iz/bra)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini