Notification

×

Iklan

Iklan

Duel Maut Warga di Sijunjung Berujung Kematian

30 April 2024


 



Sijunjung, zonamerdeka.com - Peristiwa perkelahian yang berujung kematian terjadi di daerah Jorong Ranah Tibarau, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat pada Rabu malam (17/4/2024) sekitar pukul 01.45 WIB. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa perkelahian ini melibatkan dua orang warga, dengan inisial E (38 tahun) dan Y (37 tahun), keduanya merupakan warga Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.


"Kejadian perkelahian warga terjadi di Jorong Ranah Tibarau, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 01.45 WIB," ungkap Yasin.


Kasat Reskrim polres sijunjung AKP Muhammad Yasin, perkelahian ini bermula ketika kakak pelaku, yang dikenal dengan inisial "FH", mendapat laporan dari istrinya bahwa rumah mereka dilempari batu oleh seseorang yang tidak dikenal. FH segera pulang ke rumahnya untuk memeriksa kejadian tersebut.


"Sesampainya di halaman rumah, FH melihat korban, Y, membawa senjata tajam jenis samurai. Menghadapi situasi yang begitu, FH memilih untuk melarikan diri ke rumah orang tuanya yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian," jelas Yasin.


Setelah tiba di rumah orang tuanya, FH memberitahu adiknya, E, mengenai kejadian tersebut. Kabar ini membuat E kaget dan emosi.


"E langsung pergi dengan membawa dua senjata tajam jenis badik dan parang menuju lokasi korban, Y," tambah Yasin.


Sesampainya di lokasi, E dan Y terlibat pertarungan menggunakan senjata tajam. Pertarungan berdarah tersebut berakhir tragis dengan Y jatuh tersungkur bersimbah darah.


Menyaksikan kondisi itu, FH segera mendekati Y dan meminta bantuan warga di sekitarnya. Y dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.


Saat ini, Pelaku E sudah diamankan oleh pihak Polres Sijunjung. Proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan beberapa saksi di tempat kejadian.


Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menambahkan bahwa perbuatan pelaku dapat diancam dengan pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP.(iz)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close