Notification

×

Iklan

Iklan

TPAKD Sumut Memprioritaskan Pondok Pesantren

13 Februari 2024


 



Medan, zonamerdeka.com - Program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) merupakan salah satu Program Kerja TPAKD Provinsi Sumatera Utara yang memungkinkan pengelolaan keuangan pondok pesantren yang cepat, akuntabel, dan mudah. 


OJK bersama TPAKD Provinsi Sumatera Utara berharap santri lebih memahami produk dan layanan keuangan syariah dan dapat menggunakannya dengan bijak agar mereka dapat lebih baik mengelola keuangan mereka sendiri.



Dalam Rapat Pleno Penetapan Program Kerja Se-Sumatera Utara Tahun 2024 di Le Polonia Hotel & Convention kemarin, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara selaku Sekretariat TPAKD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan langsung program EPIKS, salah satu dari sebelas program kerja yang telah disahkan koordinator TPAKD Provinsi Sumatera Utara.



Setelah pertemuan sebelumnya di Hotel JW Marriott pada Januari 2024, Workshop Penguatan TPAKD dan Penyusunan Program Kerja TPAKD Se-Sumatera Utara Tahun 2024, rapat ini diikuti oleh TPAKD 33 Kabupaten-Kota di Sumatera Utara.



Ir. Poppy Marulita Hutagalung, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, membuka Rapat Pleno Penetapan Program Kerja TPAKD Se-Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan bahwa untuk memastikan bahwa program kerja TPAKD se-Sumatera Utara tahun 2024 dapat mencapai manfaat yang luas bagi seluruh masyarakat, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memberikan perhatian dan fokus.



Untuk membuat akses keuangan dapat mencapai seluruh sudut perekonomian masyarakat, kita harus melihat kondisi di lapangan yang menjadi tantangan TPAKD. Karena itu, TPAKD bertujuan untuk mengurangi dampak tersebut dengan mendorong akses keuangan yang luas kepada masyarakat untuk mendukung ekonomi daerah dan menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dan disebarluaskan dengan menggunakan produk dan layanan keuangan, terutama di Sumatera Utara.



Dalam sambutannya, Reza Leonhard Osenta Mayda, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, menyampaikan bahwa TPAKD Provinsi Sumatera Utara telah meluncurkan empat program kerja besar: Ekosistem Keuangan Inklusif, Program Tematik di Bidang IKNB, One Village One Agent, Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi, dan program terkait lainnya.



Program kerja Ekosistem Keuangan Inklusif bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan rekening pelajar, menciptakan ekosistem keuangan di pondok pesantren, dan membangun hubungan bisnis dengan kelompok UMKM penyandang disabilitas. Menurut Roadmap TPAKD Tahun 2024, Program Kerja "Tematik IKNB" berfokus pada peningkatan kepemilikan polis asuransi mikro, serta kegiatan kolaborasi bisnis dengan BP Tapera dan Rumah BUMN. Di sisi lain, program One Village One Agent (OVOA) berfokus pada penambahan agen inklusi keuangan perbankan untuk laku pandai syariah dan laku pandai BUMDes/BUMDesma. Program kerja Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi berkolaborasi dengan Hari Indonesia Menabung dan Bulan Inklusi Keuangan setiap tahun.



OJK secara konsisten mendukung proses penyusunan dan penetapan usulan program kerja, memberikan pemahaman menyeluruh tentang program kerja tersebut, dan secara berkala akan memantau perkembangan implementasi keempat besaran program kerja tersebut sepanjang tahun ini. Selain itu, kami mengharapkan peningkatan kinerja TPAKD di Sumatera Utara melalui moto 3K (Komitmen, Kolaborasi, dan Keberlanjutan). Oleh karena itu, kami meminta dukungan strategis berupa peran aktif dan kontribusi dari seluruh anggota TPAKD yang hadir dalam kesempatan ini.



Untuk melanjutkan acara ini, Eva Septriani, Analis Junior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Bancassurance Distribution Manager PT BRIlife Frans Sinaga, dan Funding & Transaction Relationship Manager BSI Mustakim memberikan pemaparan lebih lanjut tentang program kerja dan target tahun 2024 Provinsi Sumatera Utara.



Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018, OJK juga menawarkan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id atau melalui hotline 157. Anda juga dapat menemukan informasi tentang daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK di situs web OJK di www.ojk.go.id. (md1)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close