BAGANBATU (zonamerdeka.com) - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, dibawah pimpinan Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.sos, MH, meringkus empat kawanan di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Senin (12/2/2024) menyebutkan, bahwa ke empat kawanan tersebut, berinisial MS (48) warga Jalan Sepakat Kelurahan Balai Jaya, M (52) warga Jalan Sepakat Kelurahan Balai Jaya, SM alias Solin (24) warga Dusun Karya Maju Balai Jaya dan As alias Ananda warga Jalan Sepakat.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH MH, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Imron Teheri, S.sos. MH membenarkan adanya penangkapan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Benar, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut", ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, kronologi bermula pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Jalan Besar Sepakat Jaya Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil ada sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan beberapa penyelidikan Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan setibanya dirumah yang dimaksud dan langsung bertemu dengan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial M yang sedang berada didepan rumah dan saat melihat kedatangan pihak kepolisian orang tersebut melemparkan/membuang 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Melihat hal tersebut saudara M langsung diamankan dan dibawa memasuki area dalam rumah dan dari dalam rumah tim opsnal kembali menemukan dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki mengaku berinisial MS yang sedang terbaring dalam keadaan sakit lumpuh.
Sedangkan AS dan SM, Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat (ketua RT), dan dari hasil penggeledahan tim opsnal menemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang terletak dilantai yang berada diruang tamu berisikan 68 (enam puluh delapan) paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), dan juga uang sebanyak 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah).
"Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik mereka. Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika", tegas Kapolsek. (Mam)