Notification

×

Iklan

Iklan

Ijin Usaha Bank Pasar Bhakti Dicabut OJK

17 Februari 2024


 

Sidoarjo, zonamerdeka.com - Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tertanggal 16 Februari 2024, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Menurut Giri Tribroto, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, pencabutan izin usaha BPR di Jalan Mojopahit Nomor 80 Sidoarjo adalah bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.

PT BPR Bank Pasar Bhakti telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK dan diberi predikat Kurang Sehat pada 13 Oktober 2022.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan, PT BPR Bank Pasar Bhakti diberi status pengawasan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 31 Maret 2023.

Menurut Giri, Jumat (16/2/2024), hal ini disebabkan oleh kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk sebagai akibat dari pengelolaan BPR yang tidak mengikuti prinsip kehati-hatian dan upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan.

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Ini dilakukan karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR, termasuk Pemegang Saham, untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk menyelesaikan masalah permodalan, seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 29 Desember 2023.



Giri menyatakan bahwa Pemegang Saham BPR, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat melakukan penyehatan BPR.



Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Pasar Bhakti, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti. Selain itu, mereka meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR.



Berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti untuk memenuhi permintaan LPS.



Dengan mencabut izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.



OJK meminta nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti untuk tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku (Redho).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close