Notification

×

Iklan

Iklan

Cara Cek DPT Online, Gampang, Bisa Pakai HP

10 Februari 2024


 


Berikut ini merupakan cara untuk melakukan pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) secara online. 14 Februari mendatang adalah tanggal pemilihan umum 2024. Jika anda ingin menggunakan hak mereka untuk memilih, mereka harus memeriksa status DPT melalui situs milik KPU denga alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/


Setelah membuka laman tersebut, Anda bisa memasukkan nomer NIK. Anda tak perlu khawatir, karena situs itu aman. Anda tak perlu takut menuliskan NIK milik anda.


Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan yang dibuat oleh KPU. DTP dibuat berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemilih pemilu terakhir.


Anda dapat melihat status DPT untuk melihat apakah mereka terdaftar sebagai pemilih tahun 2024. Mereka juga dapat melihat TPS di mana mereka dapat memilih.


Cara mengecek DPT secara online 2024 sangat praktis dan mudah digunakan. Anda hanya perlu menggunakan HP Anda untuk mengecek DPT masing-masing.

 

Panduan lengkap dapat ditemukan di sini.

Anda dapat mengakses situs resmi KPU di smartphone mereka untuk mengecek DPT secara online. Selain itu, situs web memilih tampilan yang sederhana dan mudah digunakan.


Segera ikuti langkah-langkah ini untuk mengecek DPT secara online pada tahun 2024!


Untuk mengakses laman resmi KPI, kunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/ atau https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pada halaman depan, pilih menu "CEK DPT ONLINE". Kemudian akan ada tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024".

 

Data pemilih tetap untuk pemilu 2024. 


Gambar: Dalam situs web https://cekdptonline.kpu.go.id/, 


masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor Anda jika Anda berada di luar negeri. Kemudian, klik tombol "Pencarian" untuk mendapatkan informasi lengkap tentang data diri Anda, termasuk alamat dan lokasi TPS yang mungkin. Jika Anda belum terdaftar, akan muncul peringatan bahwa data yang Anda masukkan keliru atau belum terdaftar.




Setiap pemilih yang terdaftar akan diberikan surat undangan untuk mencoblos pada Pemilu 2024, yang nantinya harus dibawa ke TPS.

 

Surat undang-undang ini harus dikirim paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, undangan harus diterima pada Minggu, 11 Februari 2024.


 
Apa yang Terjadi Jika Saya Tidak Terdaftar di DPT?


Jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan status DPT terbaru.


Jika nama belum terdaftar di DPT pada hari H pencoblosan, Anda masih dapat memilih.


Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan mencakup pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Anda hanya perlu membawa e-KTP ke TPS untuk mencoblos.


 
DPK: Apa Itu?

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.


Syarat dan ketentuan memilih oleh Pemilih DPK:

  • Memiliki KTP-el
  • Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el
  • Melapor kepada petugas KPPS
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia
  • Pemilih dapat mencoblos surat suara di TPS mulai pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close