Notification

×

Iklan

Iklan

Rutin Gelar Jumat Curhat, Polisi Ciptakan Pemilu Damai 2024

19 Januari 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, dalam rangka Colling System menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif selama tahapan Pemilu 2024, Jumat (19/1/2024). Melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama warga.



Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei kijang yang diwakilkan oleh Kanit Sampta Polsek Bandar Sei Kijang Iptu Yudi Martono didampingi oleh Ps Kanit Provos Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Januardi Wibowo.


Dihadiri oleh, Masyarakat, Pemuda dan Para Remaja Kelurahan Bandar Sei Kijang, Kecamatan Bandar Kabupaten Pelalawan. Berlangsung di Warung Sarapan Pagi dan Kopi Kelurahan Bandar Sei Kijang.


Topik permasalahan, Masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW, Peredaran Narkoba dan Permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Selain itu, Aladanya perjudian online, permasalahan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yang tidak dapat Santunan dan pengurusan SKCK serta izin keramaian.


Solusi Terhadap Permasalahan Tersebut.


Terkait Pendatang baru agar RT dan RW bersama Polisi RW dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri. Turut serta menjaga Kamtibmas di wilayah Kelurahan Bandar Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang.


 Masalah peredaran Narkoba, pihak kepolisian sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Polisi RW. sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.


Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi, merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan. Mamun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


perjudian online yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaj. Akan dilakukan patroli ditempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.


Terkait beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yangg tidak mendapat santunan.

1. Tidak memiliki SIM

2. Tidak memiliki STNK

3. Merubah spesifikasi kenderaan

4. Melawan arus

5. Melanggar palang pintu kereta api

6. Membuat konten


Selanjutnya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik. Antaranya, memberitahukan ke kantor Polisi terdekat dan membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini