Bangka

Tim Kibas Polres Bangka, Bekuk AS Pengedar Narkoba dan Amankan 101.30 gram Shabu

Oleh adminSunday, December 17, 2023

 


Bangka, zonamerdeka.com - Tim Kibas Satuan Reserse Polres Bangka, bekuk AS alias Bujang (36) diduga pelaku pengedar narkoba, Sabtu (16/12/2023) di jalan Jendral Sudirman Gang Semeru, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Tim juga mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 101.30 gram. 


Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, SH., mengatakan penangkapan pelaku AS alias Bujang, berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut (jalan Jendral Sudirman Gang Semeru Sungailiat) sering dijadikan tempat teransaksi narkoba,

 "Berbekal informasi dan hasil penyelidikan Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka turun lapangan dan mendapatkan ciri ciri seorang laki laki yang diduga pelaku. Pada saat laki-laki tersebut sedang mengambil narkotika, jenis shabu di jalan Jendral Sudirman Gang Sumeru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Tim Kibas langsung membekuk pelaku AS alias Bujang, " jelas Iptu Minarno.


Dijelaskan bahwa saat melakukkan penangkapan Tim Kibas juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kendaraaan  atau tempat tertutup lainnya terhadap AS alias Bujang yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat. Kemudian setelah melakukan penggeledahan ke pelaku, didapati barang bukti berupa  4 (empat) buah paket klip narkotika jenis shabu berukuran sedang dan 6 (enam) buah paket klip narkotika jenis Shabu berukuran besar terbungkus plastik berwarna hitam dengan berat 101.30 gram,

 "Modus dari pelaku AS alias Bujang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara mengirimkan peta (tempat shabu yang telah di tentukan). Atas perbuatan pelaku AS alias Bujang  diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengna ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, " jelas Iptu Minarno. (eru)

Baca Juga: Bangka