RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Sejumlah personel Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Warga Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Kali ini, berlangsung Depan Pertokoan di Jalan Lintas Timur dan Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (10/10/2023).
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H mengatakan, pelaksana personil gabungan Polsek Pangkalan Kerinci
“Sosialisasi dalam rangka, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Personil menghimbau agar warga yang memiliki keinginan bekerja diluar negri agar dapat membaca dan memahami UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujarnya.
“Jika ada informasi TPPO, agar Masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tandasnya. ***