Notification

×

Iklan

Iklan

Gara - Gara Panitia P2K Penjahitan Diduga Tidak Netral, Camat Gunung Meriah Dapat Surat Dari Pj. Bupati Aceh Singkil

11 Oktober 2023


 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Diduga  Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Kampung atau Desa Penjahitan di Kecamatan Gunung Meriah tidak netral dan tidak independen pada saat penetapan bakal calon Keucik, tanggal (04/10/23) beberapa hari kemarin. 


Karena Panitia P2K Kampung atau Desa Penjahitan, diduga sengaja mengugurkan salah satu bakal calon Keucik di Kampung atau Desa Penjahitan, atas nama Muslihuddin, tanpa sebab, dan aturan jelas.


Sehingga, sampai membuat Pejabat (Pj). Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP layangkan surat kepada Camat, Kecamatan Gunung Meriah, pada tanggal 09 Oktober 2023.


Dengan nomor surat : 141/155/2023. Prihal penetapan bakal calon keuchik Kampung atau Desa Panjahitan di Kecamatan Gunung Meriah. Adapun isi surat tersebut, yakni;


(1). Menyikapi terjadinya kontroversi dalam penetapan calon keuchik dan menjadi polemik ditengah masyarakat, serta nota keberatan atas penetapan calon keuchik Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah, yang diajukan oleh Sdr. Muslihudin.


"Selaku bakal calon Keuchik di Kampung atau Panjahitan, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;


a). Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023 Panitia P2K Kampung Penjahitan telah membuat pengumuman pendaftaran bakal calon keuchik dengan surat nomor 141/ 01/2023 yang ditempel kan di kantor keuchik dan warung serta tempat umum lainnya.


b). Bahwa dalam surat nomor 141/01/2023 pada poin B, (persyaratan) angka 11 huruf (a) tentang persyaratan tambahan.


Berbunyi "melampirkan" surat pernyataan melaksanakan cuti, setelah ditetapkan sebagai calon keuchik yang berhak dipilih, sehingga yang bersangkutan beranggapan akan menyerahkan setelah dilakukan penetapan calon Keucik.


c). Bahwa P2K membuat keputusan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, sehingga tidak ditetapkan sebagai calon Keucik, padahal surat cuti tersebut sudah ada kepada yang bersangkutan dan merasa keberatan terhadap keputusan P2K tersebut.


(2). Berdasarkan uraian tersebut diatas, agar saudara melakukan evaluasi terhadap keputusan Panitia P2K yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan mengambil alih tugas dan kewenangan P2K yang dianggap tidak mampu melaksanakan tugas yang baik.


(3). Memanggil BPKamp dan memberikan pembinaan dan teguran, apabila terdapat indikasi bahwa BPKamp tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan tahapan pemilihan Keuchik.


(4). Segera melaporkan hasil evaluasi kepada kami paling lambat hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023.


Terpisah, menanggapi surat tersebut, Camat Kecamatan Gunung Meriah, Drs. Abdul Hanan, Mengatakan, Insya Allah akan kita berikan laporan secepatnya ke Pak Pj. Bupati Aceh Singkil.


"Saat ini kami lagi rapat evaluasi, mengenai tindak lanjut surat tersebut."Kata Camat Gunung Meriah, kepada wartawan melalui Via Whattshapp, hari selasa (10/10/2023).


Sebelumnya, diketahui pada tanggal 04 Oktober 2023. Panitia Pemilihan Kepala Kampung (P2K) Kampung Penjahitan, telah melakukan penetapan terhadap salah satu calon keuchik.


Kemudian menggugurkan salah satu balon keuchik atas nama, Muslihudin. "Panitia P2K beralasan, bahwa yang bersangkutan belum ada surat cuti, diserahkan kepada mereka.


Tak terima dengan hasil keputusan sepihak dari Panitia P2K Penjahitan. "Muslihuddin  Balon Keucik, itupun harus melayangkan surat kepada Pj. Bupati Aceh Singkil.


Kepada Kepala Dinas DPMK Kabupaten Aceh Singkil atau Ketua Panitia P2K Se-Kabupaten Aceh Singkil dan Ketua Panitia P2K Penjahitan. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close